-->

Ditjen GTK Dibentuk Kemdikbud Untuk Pelatihan dan Tunjangan Guru

Ditjen GTK Dibentuk Kemdikbud Untuk Pelatihan dan Tunjangan Guru - Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hallo sahabat Gurusdku.Id Salam PPK, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ditjen GTK Dibentuk Kemdikbud Untuk Pelatihan dan Tunjangan Guru, mudah-mudahan isi postingan Artikel Guru, bisa bermanfaat bagi proses pembelajaran di sekolah bapak dan ibu gurusdku.

Judul : Ditjen GTK Dibentuk Kemdikbud Untuk Pelatihan dan Tunjangan Guru
link : Ditjen GTK Dibentuk Kemdikbud Untuk Pelatihan dan Tunjangan Guru
Kabar Gembira bagi rekan-rekan Guru dan tenaga kependidikan, Seperti janji pemerintah untuk membentuk ditjen khusus untuk guru kini terealisasi oleh kemdikbud, pada dunia pendidikan kita memiliki ditjen baru yang khusus menangani bagian pendidik dan tenaga kependidikan seperti berita yang dilansir dari JPPN.
Kebijakan pembinaan guru sering dikeluhkan karena menimbulkan berbagai masalah. Mulai dari urusan kenaikan pangkat, peningkatan kompetensi, hingga urusan pencairan aneka tunjangan.
Menteri Pendidikdan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meresmikan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan untuk meminimalkan masalah itu.

Anies menuturkan pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) itu dilakukan sekaligus dalam perombakan unit eselon I di lingkungan Kemendikbud. "Semua urusan guru, mulai dari PAUD, dikdas, hingga dikmen ada di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini," tutur Anies di Jakarta kemarin.
 Pengembangan Pendidikan ini strategi menteri Anies
Mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta itu menjelaskan, program pertama Ditjen GTK itu adalah melakukan pendataan guru-guru yang belum pernah mengikuti program pelatihan atau peningkatan kompetensi. Dia meyakini bahwa masih banyak guru yang puluhan tahun tidak pernah mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi.

"Mereka semua itu nanti kita hitung jumlahnya. Lalu kita jadikan sasaran program peningkatan kompetensi," ujar Anies.
Ditjen GTK Dibentuk Kemdikbud Untuk Pelatihan dan Tunjangan Guru

Menteri kelahiran Kuningan, Jawa Barat itu menjelaskan peningkatan kompetensi guru tidak bisa diabaikan. Menurutnya kompetensi guru harus terus dikembangkan atau di-upgrade.
  Baca Indeks Kinerja Guru akan dimulai tahun 2015Selain peningkatan kompetensi, Anies mengatakan Ditjen GTK juga bertugas mengurusi pencairan tunjangan. Mulai dari tunjangan fungsional guru, sampai tunjangan profesi guru (TPG). Selama ini pengurusan TPG di Kemendikbud dilakukan secara terpisah di banyak ditjen. "Sekarang jika mengurus TPG cukup di satu ditjen saja," terangnya.

Anies menjelaskan pembentukan Ditjen GTK ini adalah pemenuhan janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan saat kampanye dulu, Jokowi memiliki prioritas kerja untuk menata pembinaan guru.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyambut baik pembentukan Ditjen GTK itu. Dia berahrap Anies menempatkan orang-orang yang "menyayangi" guru sebagai pejabat di Ditjen GTK.
"Jangan sampai Ditjen Guru itu sering mengeluarkan kebijakan yang menghukum guru seperti selama ini," katanya.
 Baca  PGRI Tagih Janji Kemdikbud  Soal Upah Minimum Guru
Sulistyo mencontohkan kebijakan yang dia cap menghukum guru adalah aturan tentang kenaikan pangkat. Dia menjelaskan dalam rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu, kenaikan pangkat guru wajib membuat karya tulis.
Padahal guru tidak pernah mendapatkan pelatihan untuk membuat karya tulis. Akibatnya saat ini ada sekitar 800 ribu guru mentok di pangkat IV/a.



Demikianlah Artikel Ditjen GTK Dibentuk Kemdikbud Untuk Pelatihan dan Tunjangan Guru

Sekianlah artikel Ditjen GTK Dibentuk Kemdikbud Untuk Pelatihan dan Tunjangan Guru kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ditjen GTK Dibentuk Kemdikbud Untuk Pelatihan dan Tunjangan Guru dengan alamat link https://silabusgtk.blogspot.com/2015/01/ditjen-gtk-dibentuk-kemdikbud-untuk_9.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel