-->

Pegertian Diklat Pegawai Negeri Sipil

Pegertian Diklat Pegawai Negeri Sipil - Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hallo sahabat Gurusdku.Id Salam PPK, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pegertian Diklat Pegawai Negeri Sipil, mudah-mudahan isi postingan Artikel Admin Kepegawaian, Artikel EPUPNS 2015, bisa bermanfaat bagi proses pembelajaran di sekolah bapak dan ibu gurusdku.

Judul : Pegertian Diklat Pegawai Negeri Sipil
link : Pegertian Diklat Pegawai Negeri Sipil
Pendahualn dahulu ya..
Saat postingan ini dibuat, sedang ada kegiatan EPUPNS atau Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015. Dalam satu instrument data, salah satunya adalah riwawat tentang diklat strukutural dan fungsioanal. Sebagai OPS, saya coba cari informasi sebetulnya apasih diklat tersebut. Dan berikut adalah hasil pencarian melalaui mensin pencari GOOGLE.

pengertian diklat pns

Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil

Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.

Diklat Bertujuan :
Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Sasaran :
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.

Jenis dan Jenjang DIKLAT

Diklat Prajabatan

Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Diklat Prajabatan terdiri dari :
1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan I

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.

CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS

Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dna perannya sebagai pelayan masyarakat.

Pesera diklat Prajabatan adalah semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)


Diklat Dalam Jabatan

Diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.

Diklat dalam jabatan terdiri atas :

1. Diklat kepemimpinan

Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.

2. Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural Diklat terdiri dari :

o Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;
o Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
o Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
o Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.

3. Diklat Fungsional

Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Fungsional masing-masing
Jenis dan jenjang diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan

4. Diklat Teknis

o Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanakan tugas PNS.
o Diklat teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang
Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan

Demikianlah postingan tentang diklat PNS, walupun belum menjelaskan secara jelas tentang perbedaan Diklat Struktural dan Diklat Fungsional terkait pendataan EPUPNS 2015, tetapi paling tidak sudah memiliki sedikit gambaran. Semoga pendataan EPUNPS berjalan dengan sukses dan lancar.

 http://referensi.data.kemdikbud.go.id/ref_data.php?tb=jenis_diklat

DATA OPERASIONAL jenis_diklat

No.     NAMA
1    DIKLAT PRAJABATAN
2    DIKLAT PRATUGAS
3    DIKLAT PENJENJANGAN
4    DIKLAT MANAJEMEN
5    DIKLAT TEKNIS PROFESI KEPENDIDIKAN
6    DIKLAT TEKNIS PROGRAM KEPENDIDIKAN
7    DIKLAT TEKNIS UMUM/ADM DAN MANAJEMEN
8    DIKLAT FUNGSIONAL KEPENDIDIKAN
9    DIKLAT FUNGSIONAL NON KEPENDIDIKAN
10    BIMTEK PTK SD SATU ATAP
11    BIMTEK PTK SMP SATU ATAP
12    BIMTEK PTK SMA SATU ATAP
13    LAINNYA
14    KURSUS MAHIR DASAR KEPRAMUKAAN
15    KURSUS MAHIR LANJUTAN KEPRAMUKAAN
Jenis Kenaikan Pangkat bagi PNS 


Demikianlah Artikel Pegertian Diklat Pegawai Negeri Sipil

Sekianlah artikel Pegertian Diklat Pegawai Negeri Sipil kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pegertian Diklat Pegawai Negeri Sipil dengan alamat link https://silabusgtk.blogspot.com/2015/08/pegertian-diklat-pegawai-negeri-sipil.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel