-->

Kembali Ke Kurikulum Tahun 2006 Info Menyesatkan, Mendikbud Pertimbangkan Langkah Hukum

Kembali Ke Kurikulum Tahun 2006 Info Menyesatkan, Mendikbud Pertimbangkan Langkah Hukum - Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hallo sahabat Gurusdku.Id Salam PPK, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kembali Ke Kurikulum Tahun 2006 Info Menyesatkan, Mendikbud Pertimbangkan Langkah Hukum , mudah-mudahan isi postingan Artikel Info Pendidikan, bisa bermanfaat bagi proses pembelajaran di sekolah bapak dan ibu gurusdku.

Judul : Kembali Ke Kurikulum Tahun 2006 Info Menyesatkan, Mendikbud Pertimbangkan Langkah Hukum
link : Kembali Ke Kurikulum Tahun 2006 Info Menyesatkan, Mendikbud Pertimbangkan Langkah Hukum
Kembali Ke Kurikulum Tahun 2006 Info Menyesatkan,  Mendikbud Pertimbangkan Langkah Hukum

Info yang menyesatkan perihal kembalinya ke Kurikulum KTSP 2006 Pada Tahun 2016 membuat Menteri Anies kesal, hal itu wajar saja begitu mudahnya memanipulasi informasi hingga efeknya seolah-olah Kemdikbud tak tegas dengan kebijakan yang telah dibuat, Penghentian sementara demi persiapan untuk melanjutkan Kurikulum 2013 tidak serta merta pun menghentikan sepenuhnya ini terbukti sekolah yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkannya.

Beragam persoalan terkait hadirnya Kurikulum 2013 yang sifatnya dadakan dan banyak konten materi yang belum sesuai, hal itu pun dikeluhkan para guru, guna menjawab keluhan itu Kemdikbud memberikan kebijakan yang begitu baik dengan menangguhkan sementara untuk persiapan yang nantinya juga akan kembali pada kurikulum 2013 dengan waktu yang telah ditentukan.

Pada siaran pers Kemdikbud yang kami kutip pada laman kemdikbud.go.id

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyesalkan manipulasi pemberitaan melalui media daring dan media sosial terkait penerapan kembali kurikulum tahun 2006 pada tahun 2016. Sementara berita tidak benar itu berasal dari tautan berita lama ( 2014) yang diunggah kembali. Ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bertajuk Rancangan Anggaran 2016, Senin malam (14/12/2015), Mendikbud mengungkapkan, pemberitaan itu adalah manipulasi informasi, yang dapat menimbulkan kebingungan.

“Ini tindakan sangat tidak terpuji, manipulasi informasi, sedang dipertimbangkan untuk menempuh tindakan hukum,” ujarnya, di Jakarta, Senin (14/12/2015).


Sebagai informasi, ada beberapa situs dan akun media sosial Facebook yang gencar menghembuskan isu mengenai penerapan Kurikulum 2006 dengan judul pemberitaan " Semua Sekolah Wajib Kembali ke Kurikulum 2006, Mulai Semester Genap Tahun 2015." Pemberitaan tidak benar itu telah pernah diunggah pada awal Desember 2014, kemudian diunggah kembali pertengahan Desember 2015 sehingga mengesankan sebagai berita Baru mengenai kebijakan baru Kemendikbud.

Mendikbud mengungkapkan akan mempertimbangkan langkah hukum atas lansiran media daring yang berisi penerapan kurikulum tahun 2006 tersebut.“Kami mempertimbangkan langkah hukum karena diposting di website, pengunjung website jadi tinggi, rating iklan meningkat. Itu menjangkau yang salah, karena berita tidak benar,” tegas Menteri Anies

Mendikbud menegaskan untuk tidak mengembalikan kurikulum kepada kurikulum tahun 2006. “Tidak pernah ada rencana (kurikulum) kembali ke tahun 2006, mengenai penerapan dua kurikulum itu adalah peralihan kurikulum ada periode transisi. Sehingga, ada sekolah yang secara bertahap menerapkan, ada yang belum,” jelas Mendikbud Anies.

Perkembangan penerapan kurikulum 2013,Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menjelaskan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari
Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013. Batas waktu penggunaan kurikulum tahun 2006 adalah paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Sedangkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.

Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan. Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud adalah bertujuan meningkatkan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013



Demikianlah Artikel Kembali Ke Kurikulum Tahun 2006 Info Menyesatkan, Mendikbud Pertimbangkan Langkah Hukum

Sekianlah artikel Kembali Ke Kurikulum Tahun 2006 Info Menyesatkan, Mendikbud Pertimbangkan Langkah Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kembali Ke Kurikulum Tahun 2006 Info Menyesatkan, Mendikbud Pertimbangkan Langkah Hukum dengan alamat link https://silabusgtk.blogspot.com/2015/12/kembali-ke-kurikulum-tahun-2006-info_14.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel