Cara Verval GTK Untuk Usul NUPTK Terbaru Dari PDSPK
8 January 2016
Edit
Cara Verval GTK Untuk Usul NUPTK Terbaru Dari PDSPK - Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hallo sahabat Gurusdku.Id Salam PPK, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara Verval GTK Untuk Usul NUPTK Terbaru Dari PDSPK, mudah-mudahan isi postingan
Artikel Pendataan,
Artikel Ptk, bisa bermanfaat bagi proses pembelajaran di sekolah bapak dan ibu gurusdku.
Judul : Cara Verval GTK Untuk Usul NUPTK Terbaru Dari PDSPK
link : Cara Verval GTK Untuk Usul NUPTK Terbaru Dari PDSPK
Panduan atau cara usul NUPTK bagi Pendidik/Guru atau Tenaga Kependidikan baik PNS atau Non PNS yang baru selain syarat yang terpenuhi juga harus melakukan usulan melalui verval PTK seperti apa Aplikasi verifikasi dan validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan itu. mari kita simak dahulu kalimat surat edaran yang telah dirilis Ditjen GTK terkait cara dan syarat Usul NUPTK 2016 Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan;
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud
A. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK/VERVAL PTK:
Guru Kemenag
A. B. C. Diajukkan oleh Belum memiliki Kandidat guru operator Disdik melalui aplikasi verval GTK NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
Anda sekarang membaca artikel Cara Verval GTK Untuk Usul NUPTK Terbaru Dari PDSPK dengan alamat link https://silabusgtk.blogspot.com/2016/01/cara-verval-gtk-untuk-usul-nuptk.html
Judul : Cara Verval GTK Untuk Usul NUPTK Terbaru Dari PDSPK
link : Cara Verval GTK Untuk Usul NUPTK Terbaru Dari PDSPK
Panduan atau cara usul NUPTK bagi Pendidik/Guru atau Tenaga Kependidikan baik PNS atau Non PNS yang baru selain syarat yang terpenuhi juga harus melakukan usulan melalui verval PTK seperti apa Aplikasi verifikasi dan validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan itu. mari kita simak dahulu kalimat surat edaran yang telah dirilis Ditjen GTK terkait cara dan syarat Usul NUPTK 2016 Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan;
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud
A. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK/VERVAL PTK:
Guru Kemenag
A. B. C. Diajukkan oleh Belum memiliki Kandidat guru operator Disdik melalui aplikasi verval GTK NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
Berkali-kali disebutkan tentang Verval GTK/VERVAL PTK Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 itu, selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK, juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK.
Seperti berikut tampilan Verval PTK
Pada syarat usul NUPTK diatas menu usul pengajuan NUPTK
Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file yang diupload pdf, size max 1MB/dokumen pdf(saran)
Dokunen yang diupload dalam usul NUPTK Pada Verval PTK
NON PNS
SCAN KTP
SCAN SK GTT (Bupati /Kepala Daerah Kab/Kota) SK GTY (Yayasan yang telah berbadan hukum dari Menteri Hukum dan Ham
SCAN IJAZAH SD
SCAN IJAZAH SMP
SCAN IJAZH SMA/SMK
SCAN IJAZAH S1
CPNS/PNS
SCAN KTP
SCAN SK CPNS/PNS
SCAN SURAT PENUGASAN DINAS (SPMT)
SCAN IJAZAH SD
SCAN IJAZAH SMP
SCAN IJAZH SMA/SMK
SCAN IJAZAH S1
Setelah upload dokumen, operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana.
Jadi intinya saat ini sabar menunggu, silahkan di menu Perbaikan Data Master dan Foto terlebih dahulu, semoga dapat dipahami,
terimakasih.
Pada syarat usul NUPTK diatas menu usul pengajuan NUPTK
Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file yang diupload pdf, size max 1MB/dokumen pdf(saran)
Dokunen yang diupload dalam usul NUPTK Pada Verval PTK
NON PNS
SCAN KTP
SCAN SK GTT (Bupati /Kepala Daerah Kab/Kota) SK GTY (Yayasan yang telah berbadan hukum dari Menteri Hukum dan Ham
SCAN IJAZAH SD
SCAN IJAZAH SMP
SCAN IJAZH SMA/SMK
SCAN IJAZAH S1
CPNS/PNS
SCAN KTP
SCAN SK CPNS/PNS
SCAN SURAT PENUGASAN DINAS (SPMT)
SCAN IJAZAH SD
SCAN IJAZAH SMP
SCAN IJAZH SMA/SMK
SCAN IJAZAH S1
Setelah upload dokumen, operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana.
Jadi intinya saat ini sabar menunggu, silahkan di menu Perbaikan Data Master dan Foto terlebih dahulu, semoga dapat dipahami,
terimakasih.
user dan pasword login gunakan user dan pasword yang terdaftar di SDM PDSP Kemdikbud. silahkan pilih PTK yang akan diusulkan NUPTK nya. pada laman tersebut sudah tersaji.
Untuk cara upload ada ketentuan ukuran scan dokumen yang sudah diberikan keterangan didalmm,nya jadi asal sesuai dengan panduan saja maka tunggu saja proses persetujuan yang akan diterbitkan NUPTK nya ke Dapodik layaknya NISN
Demikianlah Artikel Cara Verval GTK Untuk Usul NUPTK Terbaru Dari PDSPK
Sekianlah artikel Cara Verval GTK Untuk Usul NUPTK Terbaru Dari PDSPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Cara Verval GTK Untuk Usul NUPTK Terbaru Dari PDSPK dengan alamat link https://silabusgtk.blogspot.com/2016/01/cara-verval-gtk-untuk-usul-nuptk.html