-->

Prioritas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Buku 1 Edisi Revisi Ke-2

Prioritas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Buku 1 Edisi Revisi Ke-2 - Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hallo sahabat Gurusdku.Id Salam PPK, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Prioritas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Buku 1 Edisi Revisi Ke-2, mudah-mudahan isi postingan Artikel Guru, bisa bermanfaat bagi proses pembelajaran di sekolah bapak dan ibu gurusdku.

Judul : Prioritas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Buku 1 Edisi Revisi Ke-2
link : Prioritas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Buku 1 Edisi Revisi Ke-2
Prioritas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Buku 1 Edisi Revisi Ke-2

Pedoman sertifikasi guru dalam jabatan dalam panduannya telah beberapa kali mengalami revisi kebijakan dan pada revisi kedua ini nampaknya sudah final pedoman penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan dengan prioritas penetapan sebagai peserta sertifikasi dengan acuan usia, masa kerja, nilai UKG, akademik, pangkat golongan dan sebagainya.

Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta
Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Buku 3 Pedoman Penyusunan Portofolio
Buku 4 Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
Buku 5 Pedoman Pengelolaan Dana Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016.

Dalam buku 1 edisi revisi kedua (sumber sergur kemdikbud). Calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 diprioritaskan bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan telah memenuhi persyaratan administrasi. Urutan prioritas masing-masing kelompok sebagai berikut.
  • a. Guru yang mengikuti sertifikasi kedua karena perubahan kurikulum.
  • b. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik
  • c. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
  • d. Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
  • e. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS sesuai peraturan yang berlaku dan diperhitungkan hanya saat guru mengajar dibuktikan dengan SK mengajar. Guru TK dapat dihitung setelah lulus pendidikan menengah, guru SD setelah lulus D1/D2/D3/S1, guru SMP setelah lulus D2/D3/S1, guru SMA dan SMK setelah lulus D3/S1.
Contoh perhitungan masa kerja:
Contoh 1
Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum diangkat menjadi PNS telah mengajar sebagai guru honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai Guru yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti masa kerja Guru honorer berupa SK Kepala Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK Beban Mengajar) tempat Guru yang bersangkutan saat menjadi Guru honorer.

Contoh 2
Guru “H” adalah seorang guru PNS lahir pada 24 Januari 1985, diangkat menjadi CPNS Desember tahun 2009, lulus S-1 Oktober tahun 2008. Guru “H” melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru tidak tetap yayasan tahun 2004 di salah satu SMP Swasta. Guru “H” pada tahun 2004 mengajar dengan menggunakan kualifikasi akademik SMA, maka pengalaman mengajar dengan SK tahun 2004 ini TIDAK dapat diperhitungkan sebagai masa kerja. Masa kerja yang dihitung sejak adalah sejak lulus S-1. (Sesuai PP No. 32 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan dan Lampiran Kepmendiknas Nomor: 060/U/2002)

Contoh 3
Guru ”I” adalah seorang guru PNS lahir pada 9 Juli 1980, diangkat menjadi CPNS tahun 2010, lulus S-1 Oktober tahun 2008, dan yang bersangkutan sudah memiliki ijazah D-III pada tahun 2002. Guru “I” melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru honorer 1 Agustus tahun 2003 di salah satu SMA Negeri, maka masa kerja dengan SK ini DAPAT dihitung karena ketika mengajar di SMA yang bersangkutan menggunakan ijazah D-III. Masa kerja guru “H” sampai Desember tahun 2015 (pada saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi) adalah 13 tahun 4 bulan.

Pangkat/Golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2015 urutan penetapan peserta diawali dengan nilai UKG tertinggi. Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG yang akan dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016.

Selengkapnya silahkan lihat buku 1 edisi revisi kedua yang kami unduh di sergur.kemdiknas.go.id




Demikianlah Artikel Prioritas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Buku 1 Edisi Revisi Ke-2

Sekianlah artikel Prioritas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Buku 1 Edisi Revisi Ke-2 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Prioritas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 Buku 1 Edisi Revisi Ke-2 dengan alamat link https://silabusgtk.blogspot.com/2016/05/prioritas-calon-peserta-sertifikasi.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel