-->

Bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian Tahun 2017 Semua Jenjang

Bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian Tahun 2017 Semua Jenjang - Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hallo sahabat Gurusdku.Id Salam PPK, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian Tahun 2017 Semua Jenjang, mudah-mudahan isi postingan Artikel Download, bisa bermanfaat bagi proses pembelajaran di sekolah bapak dan ibu gurusdku.

Judul : Bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian Tahun 2017 Semua Jenjang
link : Bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian Tahun 2017 Semua Jenjang
Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Tahun 2017 Semua Jenjang
Sasaran Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2017 adalah satuan pendidikan jenjang sekolah dasar (SD dan SDLB), sekolah menengah pertama (SMP dan SMPLB), dan sekolah menengah atas (SMA, SMALB, dan SMK) pada tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia yang mengajukan proposal dan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk.

C. Kriteria Sekolah Calon Penerima
1. Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa/SDLB, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta);
2. Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB;
3. Belum pernah menerima bantuan yang sejenis dalam kurun waktu 5 tahun.

Penerima bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki:
1. Guru/Pelatih Seni;
2. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan
3. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan bantuan sarana kesenian.

D. Persyaratan Administrasi
Syarat-syarat bagi calon penerima fasilitasi yaitu:
1. Mengajukan proposal permohonan bantuan yang diketahui komite sekolah dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
2. Mencantumkan nama sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat sekolah yang lengkap;
3. Mencantumkan Fotocopy NPWP atas nama sekolah; dan
4. Melampirkan foto papan nama sekolah, foto gedung sekolah, foto alur komando (struktur organisasi), foto kegiatan siswa/i di sekolah (diutamakan kegiatan kesenian), foto alat kesenian yang dimiliki dan foto ruang penyimpanan alat kesenian;
5. Melampirkan profil lengkap pengajar yang akan mengajarkan sarana kesenian yang diusulkan.
6. Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh kepala Sekolah (lampiran 17); dan
7. Membuka rekening pada bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Sekolah

Selengkapnya
DOWNLOAD



Demikianlah Artikel Bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian Tahun 2017 Semua Jenjang

Sekianlah artikel Bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian Tahun 2017 Semua Jenjang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian Tahun 2017 Semua Jenjang dengan alamat link https://silabusgtk.blogspot.com/2017/02/bantuan-fasilitasi-sarana-kesenian.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel