Dasar Hukum Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Telah Terbit
24 March 2017
Edit
Dasar Hukum Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Telah Terbit - Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hallo sahabat Gurusdku.Id Salam PPK, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dasar Hukum Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Telah Terbit, mudah-mudahan isi postingan
Artikel Download,
Artikel Guru, bisa bermanfaat bagi proses pembelajaran di sekolah bapak dan ibu gurusdku.
Judul : Dasar Hukum Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Telah Terbit
link : Dasar Hukum Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Telah Terbit
Maraknya kriminalisasi terhadap guru nampak salah satu hal yang mendasari Permendikbud no 10 tahun 2017 ini lahir, Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan: a. hukum; b. profesi; c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau d. hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap: a. tindak kekerasan; b. ancaman; c. perlakuan diskriminatif; d. intimidasi; dan/atau e. perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
DOWNLOAD
Anda sekarang membaca artikel Dasar Hukum Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Telah Terbit dengan alamat link https://silabusgtk.blogspot.com/2017/03/dasar-hukum-perlindungan-bagi-guru-dan_24.html
Judul : Dasar Hukum Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Telah Terbit
link : Dasar Hukum Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Telah Terbit
Maraknya kriminalisasi terhadap guru nampak salah satu hal yang mendasari Permendikbud no 10 tahun 2017 ini lahir, Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan: a. hukum; b. profesi; c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau d. hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap: a. tindak kekerasan; b. ancaman; c. perlakuan diskriminatif; d. intimidasi; dan/atau e. perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
DOWNLOAD
Demikianlah Artikel Dasar Hukum Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Telah Terbit
Sekianlah artikel Dasar Hukum Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Telah Terbit kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dasar Hukum Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Telah Terbit dengan alamat link https://silabusgtk.blogspot.com/2017/03/dasar-hukum-perlindungan-bagi-guru-dan_24.html