-->

Juknis BOS 2017 Permendikbud No 8 Tahun 2017

Juknis BOS 2017 Permendikbud No 8 Tahun 2017 - Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hallo sahabat Gurusdku.Id Salam PPK, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Juknis BOS 2017 Permendikbud No 8 Tahun 2017, mudah-mudahan isi postingan Artikel Download, bisa bermanfaat bagi proses pembelajaran di sekolah bapak dan ibu gurusdku.

Judul : Juknis BOS 2017 Permendikbud No 8 Tahun 2017
link : Juknis BOS 2017 Permendikbud No 8 Tahun 2017
Juknis BOS 2017 Permendikbud No 8 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah tahun 2017,Juknis BOS Tahun 2017 Final bukan draft. Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya
pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun.

Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih, BOS yang
diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
1) SD/SDLB BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
2) SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
3) SMA/SMALB BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
4) SMK BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
5) SLB (dengan peserta didik lintas jenjang) BOS = (jumlah peserta didik tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat
SMP x Rp 1.000.000,-) + (jumlah peserta didik
tingkat SMA x Rp 1.400.000,-) Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp
84.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB tersebut sebesar Rp 84.000.000,-.

DOWNLOAD


Demikianlah Artikel Juknis BOS 2017 Permendikbud No 8 Tahun 2017

Sekianlah artikel Juknis BOS 2017 Permendikbud No 8 Tahun 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Juknis BOS 2017 Permendikbud No 8 Tahun 2017 dengan alamat link https://silabusgtk.blogspot.com/2017/03/juknis-bos-2017-permendikbud-no-8-tahun_1.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel