-->

Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Tahun 2017

Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Tahun 2017 - Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hallo sahabat Gurusdku.Id Salam PPK, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Tahun 2017, mudah-mudahan isi postingan Artikel Download, Artikel Guru, bisa bermanfaat bagi proses pembelajaran di sekolah bapak dan ibu gurusdku.

Judul : Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Tahun 2017
link : Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Tahun 2017
Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Tahun 2017
Pedoman Dupak 2017 ini khusus bagi guru melingkupi aturan dan berbagai persyaratan serta tata cara pengusulan berkaitan dengan Kepmenpan 84/1993 dan yang terbaru Permeneg Pan RB nO 16 tahun 2009. Berkas DUPAK dan bukti fisik tersebut  di atas dilampiri  dengan surat pengantar yang ditandatangani  oleh kepala sekolah dan diusulkan kepada Pejabat  Penetap Angka  Kredit  u.p. Kepala Sekretariat  lim Penilai jabatan Fungsional Guru sesuai dengan  kewenangannya.

Bukti fisik hasil prestasi kerja guru yang dapat dinilai  dan mendapat angka kredit  adalah yang diperoleh pada  saat  periode  penilaian (setelah kenaikan jabatan  terakhir),   kecuali  bukti  fisik pendidikan formal dapat diajukan  pada periode penilaian berikutnya,  sepanjang belum pernah dinilai  pada penilaian sebelumnya.

Pengusulan  kenaikan  pangkat G.Guru Pertama  pangkat Penata Muda golongan ruang III/ a sampai dengan ke G.Guru Madya pangkat  Pembina Tk.l golongan ruang IV/b bagi guru jenjang PAUDdan DIKDAS  di  lingkungan kabupaten/kota dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi
pendidikan di kabupaten/kota melalui BKD ditujukan kepada kepala kantor regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.

Pengiriman usul kenaikan pangkat/jabatan dilakukan secara kolektif dengan disertai kelengkapan administrasi, yaitu:
1)  asli penetapan  angka kredit;
2)  fotokopi ijazah terakhir;
3)  fotokopi Karpeg;
4)  fotokopi konver~ NIP
5)  asli atau salinan keputusan pengangkatan dalamjabatan guru sesuai angka kredit terakhir
6)  salinan atau fotokopi keputusan dalam pangkat golongan ruang terakhir dan
7)  asli atau fotokopi S<P/ PPKdalam 2 (dua) tahun terakhir.
f.   Penetapan keputusan kenaikan pangkat dilaksanakan sebagai berikut.

1) Kepala BKN/kepala  kantor regional  BKN akan memberikan pertimbangan  teknis kenaikan pangkat setelah menerima penetapan angka kredit serta kelengkapan berkas bagi guru yang bersangkutan.
2) Tanggal mulai berlakunya kenaikan pangkat adalah tanggal terdekat dengan periode  kenaikan pangkat setelah diterimanya  PAKoleh BKN/kantor  regional BKN.




Demikianlah Artikel Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Tahun 2017

Sekianlah artikel Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Tahun 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Tahun 2017 dengan alamat link https://silabusgtk.blogspot.com/2017/04/pedoman-penilaian-angka-kredit-guru.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel