Model Pengembangan RPP
26 July 2017
Edit
Model Pengembangan RPP - Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hallo sahabat Gurusdku.Id Salam PPK, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Model Pengembangan RPP, mudah-mudahan isi postingan
Artikel Buku,
Artikel Download,
Artikel Kurikulum 2013,
Artikel Modul,
Artikel PDF,
Artikel Perangkat Pembelajaran,
Artikel RPP,
Artikel SMA, bisa bermanfaat bagi proses pembelajaran di sekolah bapak dan ibu gurusdku.
Judul : Model Pengembangan RPP
link : Model Pengembangan RPP
Sumber: http://psma.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Naskah Model Pengembangan RPP SMA. Semoga bisa bermanfaat.
Anda sekarang membaca artikel Model Pengembangan RPP dengan alamat link https://silabusgtk.blogspot.com/2017/07/model-pengembangan-rpp.html
Judul : Model Pengembangan RPP
link : Model Pengembangan RPP
Berikut ini adalah berkas buku atau Naskah Model Pengembangan RPP untuk SMA. Download file PDF. Model Pengembangan RPP SMA ini merupakan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMA, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud RI.
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) disusun sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk menjamin pencapaian kompetensi yang harus dikuasai siswa. Kegiatan pembelajaran harus dapat mengembangkan potensi siswa sehingga mencapai perkembangan yang seimbang antara kebutuhan fisik, psikis, dan spritual yang mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Naskah ini disusun sebagai salah satu bahan panduan bagi sekolah dalam membantu guru menyusun dan mengembangkan RPP yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, siswa, serta sarana dan prasarana pendidikan yang tersedia di sekolah masing-masing.
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) disusun sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk menjamin pencapaian kompetensi yang harus dikuasai siswa. Kegiatan pembelajaran harus dapat mengembangkan potensi siswa sehingga mencapai perkembangan yang seimbang antara kebutuhan fisik, psikis, dan spritual yang mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Naskah ini disusun sebagai salah satu bahan panduan bagi sekolah dalam membantu guru menyusun dan mengembangkan RPP yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, siswa, serta sarana dan prasarana pendidikan yang tersedia di sekolah masing-masing.
Model Pengembangan RPP SMA/MA
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas naskah Model Pengembangan RPP SMA:
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan KebuKurikulum 2013 dikembangkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Proses penerapannya dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan sejak tahun pelajaran 2013/2014 agar terjadi penguatan dan peningkatan mutu di sekolah. Pada tahun pelajaran 2018/2019 seluruh satuan pendidikan diprogramkan sudah menerapkan Kurikulum 2013.
Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam implementasi Kurikulum 2013 adalah memberikan pelatihan dan pendampingan bagi guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013, dan mengembangkan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah dan Guru. Melaksanakan kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan SMA pada tahun 2016 dan 2017 telah mengembangkan naskah-naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa pedoman, panduan, model, dan modul sebagai referensi bagi Kepala Sekolah dan Guru dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan pembelajaran dan penilaian.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun pelajaran 2013/2014 telah menetapkan kebijakan implementasi Kurikulum 2013 secara terbatas di 1.270 SMA. Selanjutnya pada tahun pelajaran 2014/2015, Kurikulum 2013 dilaksanakan diseluruh SMA pada kelas X dan XI. Pada tahun 2014 dengan mempertimbangkan masih adanya beberapa kendala teknis, maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dilakukan penataan kembali implementasi Kurikulum 2013. Berdasarkan Permendikbud tersebut, Kurikulum 2013 diterapkan secara bertahap di satuan pendidikan mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015 sampai dengan tahun pelajaran 2018/2019.
Melaksanakan implementasi Kurikulum 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memprogramkan kegiatan pelatihan dan pendampingan bagi Guru dari sekolah yang akan melaksanakan Kurikulum 2013. Mendukung kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan SMA sesuai dengan tugas dan fungsinya melakukan fasilitasi pembinaan implementasi Kurikulum 2013 melalui pengembangan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa modul pelatihan, pedoman, panduan, dan model- model yang telah dikembangkan pada tahun 2016 dan tahun 2017. Naskah-naskah tersebut antara lain : (1) Model-Model Pembelajaran; (2) Model Pengembangan RPP; (3) Model Peminatan dan Lintas Minat; (4) Panduan Supervisi Akademik; (5) Panduan Pengembangan Pembelajaran Aktif; (6) Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) Di SMA; (7) Panduan Pengembangan Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM); (8) Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas; (9) Modul Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS); dan (10) Panduan Sukses E-Rapor SMA Versi 2017.
Daftar Isi dari Naskah Model Pengembangan RPP ini, antara lain:
SAMBUTAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Ruang Lingkup
D. Landasan Hukum
BAB II KONSEP, PRINSIP PEMBELAJARAN DAN PENGALAMAN BELAJAR
A. Konsep Pembelajaran
B. Prinsip Pembelajaran
C. Pengalaman Belajar
BAB III PERENCANAAN PEMBELAJARAN
A. Komponen RPP
B. Prinsip Penyusunan RPP
C. Langkah penyusunan RPP
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
Lampiran 1 Alternatif-alternatif Penyajian RPP
Lampiran 2 Contoh RPP
Latar Belakang
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses disebutkan bahwa Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Pembelajaran yang baik apabila penerapannya dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. Untuk itu setiap satuan pendidikan perlu melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran dengan strategi yang benar untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Selanjutnya, pelaksanaan pembelajaran dapat berjalan dengan baik apabila guru merencanakannya dengan baik. Perencanaan pembelajaran ini dikenal dengan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP. Apabila guru menyusun RPP lengkap dan sistematis, maka pembelajaran dapat berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa sebagaimana diharapkan pada Standar Proses. Oleh karena itu, setiap guru wajib menyusun RPP lengkap dan sistematis.
Di samping RPP, guru juga harus menyiapkan media dan sumber belajar, serta penilaian pembelajaran yang dikembangkan baik secara individual maupun kelompok.
RPP merupakan taught curriculum yang berarti bahwa apa yang dirancang dalam kurikulum harus tertuang dalam RPP untuk mencapai hasil belajar siswa atau learned curriculum yang merupakan hasil langsung dari pengalaman belajar yang dirancangkan dalam RPP. Agar harapan ini dapat tercapai dengan baik, maka guru harus menyusun perencanaan pembelajaran lengkap dan sistematis termasuk penilaiannya.
RPP sering menjadi kendala tersendiri di kalangan guru. Beberapa faktor penyebab antara lain (1) guru belum sepenuhnya memahami esensi dari masing-masing komponen penyusun RPP, (2) Peraturan yang mengatur tentang pembelajaran belum dibaca dengan utuh atau bahkan tidak pernah dibaca, (3) kemudahan mendapatkan file RPP dari guru satu ke guru lain yang sebenarnya tidak bisa diterapkan di kelas karena modalitas, karakteristik, potensi siswanya berbeda, namun RPP tersebut tetap saja digunakan, dan (4) kecenderungan berpikir bahwa RPP merupakan pemenuhan administrasi saja. Kendala ini dapat teratasi jika guru mau berubah, dari pemahaman RPP sebagai pemenuhan administrasi menuju RPP sebagai kewajiban profesional.
Untuk menyiapkan kemampuan guru dalam menyusun RPP, maka Direktorat Pembinaan SMA menyusun Model Pemgembangan RPP untuk membantu guru dalam mengembangkan RPP sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampunya.
Tujuan
Naskah model pengembangan RPP ini bertujuan untuk memfasilitasi guru agar dapat:
a. Memahami konsep, prinsip pembelajaran dan pengalaman belajar.
b. Terampil menyusun perencanaan pembelajaran.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup naskah model pengembangan RPP ini meliputi:
a. Konsep, prinsip pembelajaran, dan pengalaman belajar.
b. Perencanaan Pembelajaran.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Guru pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; dan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Konsep Pembelajaran
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan Pembelajaran adalah proses terjadinya interaksi antara siswa dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran tersebut dirancang untuk mendukung pemerolehan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa.
Pengertian pembelajaran berdasarkan Permendikbud No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran adalah proses interaksi antarsiswa, antara siswa dengan tenaga guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran merupakan suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan karakter setiap siswa sebagai hasil dari sinergi antara pendidikan yang berlangsung di sekolah, keluarga dan masyarakat. Proses tersebut memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan potensi mereka menjadi kemampuan yang semakin lama semakin meningkat dalam membangun bertumbuhnya sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan dirinya untuk hidup dan untuk bermasyarakat, berbangsa, serta berkontribusi pada kesejahteraan hidup umat manusia. Dengan demikian sekolah bekerjasama dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka membangun karakter bangsa.
Sekolah merupakan tempat kedua pendidikan siswa yang dilakukan melalui program intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler dilaksanakan melalui mata pelajaran, sedangkan kokurikuler dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan di luar sekolah yang terkait langsung dengan mata pelajaran, misalnya tugas individu, tugas kelompok, dan pekerjaan rumah berbentuk proyek atau bentuk lainnya. Adapun kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum.
Keluarga merupakan tempat pertama bersemainya bibit sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik. Oleh karena itu, peran keluarga tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh sekolah dalam membangun karakter bangsa. Sedangkan masyarakat merupakan salah satu tempat berlangsungya pendidikan yang beragam yang perlu diselaraskan antara satu dengan yang lain, misalnya media massa, bisnis industri, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga keagamaan. Untuk itu para tokoh masyarakat dapat saling berkoordinasi dan sinkronisasi dalam memainkan perannya guna mendukung proses pembelajaran yang tengah dijalani siswa.
Siswa adalah subjek yang memiliki kemampuan untuk secara aktif mencari, mengolah, mengkonstruksi, dan menggunakan pengetahuan. Untuk itu pembelajaran harus berkenaan dengan kesempatan yang diberikan kepada siswa untuk mengkonstruksi pengetahuan dalam proses kognitifnya. Agar benar-benar memahami dan dapat menerapkan pengetahuan, maka siswa perlu didorong untuk bekerja memecahkan masalah, menemukan segala sesuatu untuk dirinya, dan berupaya keras mewujudkan ide-idenya. Pengalaman belajar ini nantinya akan diterapkan ke dalam kehidupan sehari- hari di masyarakat dan sebaliknya siswa dapat memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar. Siswa membangun pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta menerapkannya dalam berbagai situasi kehidupan baik di sekolah, keluarga, maupun masyarakat. Oleh karena itu, pembelajaran ditujukan untuk mengembangkan potensi siswa agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovaif, dan afektif, serta mampu berkontribusi pada kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Singkatnya, keterjalinan, keterpaduan, dan konsistensi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat harus diupayakan dan diperjuangkan secara terus menerus sebagai tripusat pendidikan sekaligus menjadi sumber belajar yang saling menunjang.
Prinsip Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran menggunakan prinsip sebagai berikut.
- Siswa difasilitasi untuk mencari tahu dan belajar dari berbagai sumber belajar.
- Proses pembelajaran menggunakan pendekatan ilmiah, berbasis kompetensi, berbasis keterampilan aplikatif, dan terpadu.
- Pembelajaran yang menekankan pada jawaban divergen yang memiliki kebenaran multi dimensi.
- Peningkatan keseimbangan, kesinambungan, dan keterkaitan antara hard-skills dan soft-skills.
- Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat.
- Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan(ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas siswa dalam proses pembelajaran (tutwurihandayani);
- Pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat.
- Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
- Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.
- Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya siswa.
Pengalaman Belajar
Kurikulum 2013 menggunakan menekankan kepada pembelajaran langsung (direct teaching) dan tidak langsung (indirect teaching). Pembelajaran langsung adalah pembelajaran yang mengembangkan pengetahuan, kemampuan berpikir dan keterampilan menggunakan pengetahuan siswa melalui interaksi langsung dengan sumber belajar yang dirancang dalam silabus dan RPP. Pembelajaran tidak langsung adalah pembelajaran yang terjadi selama proses pembelajara langsung yang dikondisikan menghasilkan dampak pengiring (nurturant effect). Pembelajaran tidak langsung berkenaan dengan pengembangan nilai dan sikap yang terkandung dalam KI-1 dan KI-2.
Kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti dan mata pelajaran PPKn, dicapai melalui pembelajaran langsung (direct teaching) dan tidak langsung (indirect teaching) sementara untuk mata pelajaran lainya, dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu lewat keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.
Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan RPP, penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran dengan memperhatikan komponen, prinsip dan langkah-langkah penyusunan RPP berikut.
Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan RPP, penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran dengan memperhatikan komponen, prinsip dan langkah-langkah penyusunan RPP berikut.
Komponen RPP
Dalam Permendikbud Nomor 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran dinyatakan bahwa RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru. Adapun komponen RPP sesuai dengan Permendikbud tersebut paling sedikit memuat: (1) identitas sekolah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran; (5) kegiatan pembelajaran (*); (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar. Selanjutnya, dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses, bahwa komponen RPP terdiri atas identitas sekolah, identitas mata pelajaran, kelas/semester, materi pokok, alokasi waktu, tujuan pembelajaran, KD dan IPK, materi pembelajaran, metode, media, sumber belajar, langkah-langkah pembelajaran (*) dan penilaian hasil pembelajaran. Kedua Permendikbud tersebut sama-sama membahas komponen RPP. Berdasarkan dua Permendikbud tersebut RPP dapat dikembangkan menggunakan tiga alternatif (1) mengacu pada komponen Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014, (2) mengacu pada komponen Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, dan (3) memadukan komponen dari dua Permendikbud (saling melengkapi).
(*) meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup
Prinsip Penyusunan RPP
Prinsip-prinsip penyusunan RPP sebagai berikut.
- Perbedaan individual siswa antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan siswa.
- Partisipasi aktif siswa.
- Berpusat pada siswa untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
- Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
- Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
- Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
- Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
- Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi
Langkah penyusunan RPP
- Mengkaji silabus (dengan adanya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, maka silabus dikembangkan oleh guru mengacu pada komponen yang tercantum pada Permendikbud tersebut) (lihat Panduan Pengembangan Silabus).
- Melakukan analisis keterkaitan SKL, KI, KD dalam rangka merumuskan IPK, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan rencana penilaian sesuai dengan muatan KD. Untuk mata pelajaran Agama dan PPKn merumuskan IPK dari pasangan KD pada KI-1, KD pada KI-2, KD pada KI 3, dan KD pada KI 4, sedangkan mata pelajaran lain IPK dari pasangan KD pada KI 3 dan KD pada KI 4 (lihat Panduan Analisis Keterkaitan SKL, KI, dan KD).
- Menentukan alokasi waktu untuk setiap pertemuan. Penentuan ini berdasarkan hasil analisis waktu yang dibutuhkan untuk pencapaian tiap IPK dan disesuaikan dengan karakteristik siswa di satuan pendidikan.
- Merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan berdasarkan KD dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Menyusun materi pembelajaran. Materi pembelajaran dapat berasal dari buku teks pelajaran, buku panduan guru, sumber belajar lain berupa muatan lokal, materi kekinian, atau konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar. Materi pembelajaran ini kemudian dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.
- Menentukan Pendekatan/Model/Metode Pembelajaran yang sesuai.
- Menentukan media, alat, bahan yang digunakan dalam proses pembelajaran.
- Memastikan sumber belajar yang dijadikan referensi yang akan digunakan dalam langkah penjabaran proses pembelajaran.
- Menjabarkan langkah-langkah pembelajaran ke dalam bentuk yang lebih operasional mengutamakan pembelajaran aktif/active leaning).
- Mengembangkan penilaian proses dan hasil belajar meliputi lingkup, teknik, dan instrumen penilaian, serta pedoman penskoran (lihat Panduan Penilaian).
Download Naskah Model Pengembangan RPP SMA
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Naskah Model Pengembangan RPP SMA ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Naskah Model Pengembangan RPP SMA
Download File:
Model Pengembangan RPP.pdf
Sumber: http://psma.kemdikbud.go.id
Lihat juga beberapa informasi dan berkas terkait dengan RPP di bawah ini.
Demikianlah Artikel Model Pengembangan RPP
Sekianlah artikel Model Pengembangan RPP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Model Pengembangan RPP dengan alamat link https://silabusgtk.blogspot.com/2017/07/model-pengembangan-rpp.html