-->

Penandatanganan SHUN dan Ijazah 2017

Penandatanganan SHUN dan Ijazah 2017 - Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hallo sahabat Gurusdku.Id Salam PPK, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penandatanganan SHUN dan Ijazah 2017, mudah-mudahan isi postingan Artikel Ijazah, Artikel Informasi, Artikel Kemdikbud, Artikel PDF, Artikel SHUN, Artikel SKHUN, Artikel UN, bisa bermanfaat bagi proses pembelajaran di sekolah bapak dan ibu gurusdku.

Judul : Penandatanganan SHUN dan Ijazah 2017
link : Penandatanganan SHUN dan Ijazah 2017
Berikut ini adalah informasi dan berkas mengenai Penandatanganan SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) dan Ijazah dalam Surat edaran BSNP Nomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 dan Nomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia.

Surat Edaran BSNP tentang Penandatanganan SHUN dan Ijazah 2017
Surat Edaran BSNP tentang Penandatanganan SHUN dan Ijazah 2017

Surat Edaran BSNP tentang Penandatanganan SHUN dan Ijazah 2017

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Edaran BSNP tentang Penandatanganan SHUN dan Ijazah Tahun 2017:

Surat Edaran BSNP Nomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017:

A. Penandatangan SHUN dan Ijazah Sekolah/Madrasah:
  1. SHUN Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah yang terakreditasi yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN dan Ujian Sekolah/Madrasah;
  2. Ijazah Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah masing-masing tempat siswa terdaftar sebagai peserta didik;
  3. Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Sekolah/Madrasah yang definitif, SHUN dan Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Pit) dengan mandat khusus untuk mendatangani SHUN dan/atau Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah/Madrasah.
  4. Apabila ada penggantian Kepala Sekolah/Madrasah setelah proses pendataan peserta ujian, maka pejabat pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, segera mengirimkan laporan kepada Panitia UN Tingkat Pusat, c.q. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, dengan alamat: Jin. Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta Pusat 10000, dan tembusan disampaikan kepada Ketua BSNP, dengan alamat: Gedung D lantai 2, Komplek Mandikdasmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jin. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan.

B. Penandatanganan SHUN dan Ijazah Pendidikan Kesetaraan:
  1. SHUN Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/'Ulya ditandatangani oleh Ketua PKBM atau Pimpinan Pondok Pesantren yang terakreditasi atau sekolah/madrasah yang terakreditasi, yang ditunjuk sebagai penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Satuan Pendidikan oleh pejabat yang berwenang pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
  2. Ijazah ditandatangani oleh Ketua PKBM atau Pondok Pesantren masing-masing, tempat peserta ujian terdaftar sebagai peserta didik.

C. Masa Peralihan
Sehubungan dengan saat ini masih dalam masa peralihan, dimana kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dilimpahkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, namun Kepala SMA dan SMK yang ada masih menggunakan SK Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam menyelesaikan masalah ini perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Kepentingan peserta didik perlu diutamakan, tidak merugikan.
  2. Untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah provinsi perlu menerbitkan SK pengukuhan kepala satuan pendidikan yang sedang menjabat saat ini sebagai kepala definitif atau sebagai pelaksana tugas (Pit) dengan mandat untuk menantangani SHUN dan/atau Ijazah.

Surat Edaran BSNP Nomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017:
Dengan hormat, melanjutkan Surat Edaran BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perlu kami tambahkan bahwa:
  1. Pejabat yang berwenang menandatangai Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) adalah pejabat yang secara hukum berwenang dan bertanggung jawab dalam penerbitan Ijazah dan/atau SHUN. Demikian juga stampel satuan satuan pendidikan, yang digunakan adalah stempel satuan pendidikan yang berwenang menerbitkan Ijazah dan/atau SHUN.
  2. Dalam pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017, kebijakan berkaitan dengan penerbitan SHUN, tidak dibubuhkan tanda tangan basah dan stempel basah, tetapi dicetak dalam bentuk barcode. Ketentuan ini berlaku baik untuk SHUN yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah maupun untuk SHUN yang diterbitkan oleh PKBM penyelengara UN.

    Download Surat Edaran BSNP tentang Penandatanganan SHUN dan Ijazah Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran BSNP tentang Penandatanganan SHUN dan Ijazah Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:





    Download File:

    Surat Edaran BSNP Nomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tentang Penandatanganan SHUN dan Ijazah.pdf
    Surat Edaran BSNP Nomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tentang Penandatanganan SHUN dan Ijazah.pdf


    Sumber: http://bsnp-indonesia.org

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran BSNP tentang Penandatanganan SHUN dan Ijazah Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.




    Demikianlah Artikel Penandatanganan SHUN dan Ijazah 2017

    Sekianlah artikel Penandatanganan SHUN dan Ijazah 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Penandatanganan SHUN dan Ijazah 2017 dengan alamat link https://silabusgtk.blogspot.com/2017/08/penandatanganan-shun-dan-ijazah-2017_20.html

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel