Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018
3 October 2017
Edit
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 - Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hallo sahabat Gurusdku.Id Salam PPK, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, mudah-mudahan isi postingan
Artikel Guru,
Artikel Kaldik, bisa bermanfaat bagi proses pembelajaran di sekolah bapak dan ibu gurusdku.
Judul : Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018
link : Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 akhirnya disahkan oleh pemerintah. Adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang sejak awal mengordinasikan pembahasan terkait dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2018.
Penetapan tentang libur nasional dan cuti bersama 2018 ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Surat Keputusan Bersama libur nasional dan cuti bersama 2018 ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. SKB tersebut dapat diunduh di akhir artikel ini.
Sebagaimana dikutip Ayo Madrasah dari siaran pers yang diterbitkan Biro Hukum, Informasi & Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan, Selasa, 3 Oktober 2017, jumlah libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 berjumlah 21 hari. Jumlah ini sama dengan tahun sebelumnya, 2017.
Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2018 itu terdiri atas 16 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama.
Bagi madrasah dan dunia pendidikan lainnya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama memang sangat penting. Karena terkait erat dengan perencanaan program dan kegiatan belajar mengajar di sekolah, termasuk dalam menyusun kalender pendidikan tahun pelajaran 2017/2018. Meskipun harus diakui, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 tersebut agak telat dimana baru ditetapkan pada tanggal 2 September 2017, sedangkan madrasah harus sudah menyusun kalender pendidikan dan perencanaan lainnya pada Juli 2017 silam.
Dalam menyusun kalender pendidikan tahun pelajaran 2017/2018 memang harus berpedoman pada dua penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yaitu tahun 2017 dan 2018. Karena tahun pelajaran 2017/2018 berlangsung semenjak Juli 2017 hingga Juni 2018.
Berikut adalah rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Untuk memudahkan para pengelola madrasah, kali ini kami sampaikan juga daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2017, sebagai berikut:
Untuk mengunduh salinan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, klik DI SINI.
Anda sekarang membaca artikel Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 dengan alamat link https://silabusgtk.blogspot.com/2017/10/daftar-libur-nasional-dan-cuti-bersama_3.html
Judul : Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018
link : Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 akhirnya disahkan oleh pemerintah. Adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang sejak awal mengordinasikan pembahasan terkait dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2018.
Penetapan tentang libur nasional dan cuti bersama 2018 ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Surat Keputusan Bersama libur nasional dan cuti bersama 2018 ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. SKB tersebut dapat diunduh di akhir artikel ini.
Sebagaimana dikutip Ayo Madrasah dari siaran pers yang diterbitkan Biro Hukum, Informasi & Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan, Selasa, 3 Oktober 2017, jumlah libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 berjumlah 21 hari. Jumlah ini sama dengan tahun sebelumnya, 2017.
Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2018 itu terdiri atas 16 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama.
Sumber gambar: www.kemenkopmk.go.id |
Bagi madrasah dan dunia pendidikan lainnya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama memang sangat penting. Karena terkait erat dengan perencanaan program dan kegiatan belajar mengajar di sekolah, termasuk dalam menyusun kalender pendidikan tahun pelajaran 2017/2018. Meskipun harus diakui, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 tersebut agak telat dimana baru ditetapkan pada tanggal 2 September 2017, sedangkan madrasah harus sudah menyusun kalender pendidikan dan perencanaan lainnya pada Juli 2017 silam.
Dalam menyusun kalender pendidikan tahun pelajaran 2017/2018 memang harus berpedoman pada dua penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yaitu tahun 2017 dan 2018. Karena tahun pelajaran 2017/2018 berlangsung semenjak Juli 2017 hingga Juni 2018.
1. Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018
Berikut adalah rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Tanggal | Hari | Keterangan |
---|---|---|
LIBUR NASIONAL | ||
1 Januari | Senin | Tahun Baru 2018 Masehi |
16 Februari | Jumat | Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili |
17 Maret | Sabtu | Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940 |
30 Maret | Jum’at | Wafat Isa Al Masih |
14 April | Sabtu | Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW |
1 Mei | Selasa | Hari Buruh Internasional |
10 Mei | Kamis | Kenaikan Isa Al Masih |
29 Mei | Selasa | Hari Raya Waisak 2562 |
1 Juni | Jumát | Hari Lahir Pancasila |
15-16 Juni | Jumát-Sabtu | Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah |
17 Agustus | Jumát | Hari Kemerdekaan Republik Indonesia |
22 Agustus | Rabu | Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah |
11 September | Selasa | Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah |
20 November | Selasa | Maulid Nabi Muhammad SAW |
25 Desember | Selasa | Hari Raya Natal |
CUTI BERSAMA | ||
13,14,18 dan 19 Juni | Rabu, Kamis, Senin dan Selasa | Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah |
24 Desember | Senin | Hari Raya Natal |
2. Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017
Untuk memudahkan para pengelola madrasah, kali ini kami sampaikan juga daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2017, sebagai berikut:
Tanggal | Hari | Keterangan |
---|---|---|
Hari Libur Nasional | ||
1 Januari | Minggu | Tahun Baru Masehi |
28 Januari | Sabtu | Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili |
28 Maret | Selasa | Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 |
14 April | Jumat) | Wafat Isa Al Masih |
24 April | Senin | Isra Miraj Nabi Muhammad SAW |
1 Mei | Senin | Hari Buruh Internasional |
11 Mei | Kamis | Hari Raya Waisak 2561 |
25 Mei | Kamis | Kenaikan Isa Al Masih |
25- 26 Juni | Minggu – Senin | Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah |
17 Agustus | Kamis | Hari Kemerdekaan Indonesia |
1 September | Jumat | Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah |
21 September | Kamis | Tahun Baru Islam 1439 Hijriah |
1 Desember | Jumat | Maulid Nabi Muhammad SAW |
25 Desember | Senin | Hari Raya Natal |
Cuti Bersama | ||
2 Januari | Senin | Tahun Baru 2017 Masehi |
27,28, 29, dan 30 Juni | Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat | Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah |
26 Desember | Selasa | Hari Raya Natal |
Untuk mengunduh salinan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, klik DI SINI.
Demikianlah Artikel Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018
Sekianlah artikel Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 dengan alamat link https://silabusgtk.blogspot.com/2017/10/daftar-libur-nasional-dan-cuti-bersama_3.html