Konsep Hambatan Emosi Dan Sosial (Anak Tunalaras)
Judul : Konsep Hambatan Emosi Dan Sosial (Anak Tunalaras)
link : Konsep Hambatan Emosi Dan Sosial (Anak Tunalaras)
Konsep Hambatan Emosi Dan Social (Anak Tunalaras)
Banyak istilah dalam memberikan label kepada anak tunalaras. Istilah-istilah tersebut digunakan tergantung pada sudut pandang keilmuan yang digeluti para ahli yang menelitinya. Misalnya, masyarakat pada umumnya menyebut anak sulit diatur, anak sukar, anak nakal. Begitu juga dalam literatur asing banyak istilah yang mengupas tentang pendidikan dan psikoterapi bagi anak yang mengalami gangguan emosi dan sosial, seperti: serious emotional disturbance children, emotional conflict children, emotional disturbance children, emotional handicap children, emotional impairment children, behavior disorder children, behavior handicap children, behavior impairment children, severe behavior children, social and emotional children, dan sebaginya.Menurut Samuel A. Kirk bahwa anak tunalaras adalah mereka yang terganggu perkembangan emosi, menunjukkan adanya konflik dan tekanan batin, menunjukkan kecemasan, penderita neurotis atau bertingkahlaku psikotis. Dengan terganggunya aspek emosi dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain atau lingkungannya.
Anak tunalaras adalah suatu tingkahlaku yang tidak sesuai dengan cultur permissive atau menurut norma keluarga, sekolah dan masyarakat luas. Sedangkan menurut Nelson (1981), seorang anak dikatakan tunalaras apabila tingkahlaku mereka menyimpang dari ukuran menurut norma, usia, jenis kelamin, dilakukan dengan frekwensi dan intensitas relatif tinggi, serta dalam waktu relatif lama.
Menurut Maud A. Merril, seorang anak digolongkan tunalaras apabila tingkahlaku mereka ada kecenderungan-kecenderungan anti social yang memuncak dan menimbulkan gangguan-gangguan, sehingga yang berwajib terpaksa mengambil tindakan dengan jalan menangkap dan mengasingkannya.
Sedangkan Ibrahim Husien, mejelaskan bahwa anak-anak menjadi delinquent apabila tingkahlakunya menyeret dia ke dalam daerah hukum. Dan menurut Romli Atmasasmita, delinquency adalah suatu tindakan atau perbuatan yeng dilakukan oleh seorang anak yang dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku disuatu negara dan oleh masyarakat itu sendiri dirasakan dan ditafsirkan sebagai perbuatan tercela.
Demikianlah Artikel Konsep Hambatan Emosi Dan Sosial (Anak Tunalaras)
Anda sekarang membaca artikel Konsep Hambatan Emosi Dan Sosial (Anak Tunalaras) dengan alamat link https://silabusgtk.blogspot.com/2017/10/konsep-hambatan-emosi-dan-sosial-anak.html