PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
13 October 2017
Edit
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS - Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hallo sahabat Gurusdku.Id Salam PPK, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, mudah-mudahan isi postingan
Artikel Download,
Artikel PDF,
Artikel PNS, bisa bermanfaat bagi proses pembelajaran di sekolah bapak dan ibu gurusdku.
Judul : PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
link : PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Download File:
Sumber: http://peraturan.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Semoga bisa bermanfaat.
Anda sekarang membaca artikel PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dengan alamat link https://silabusgtk.blogspot.com/2017/10/pp-nomor-11-tahun-2017-tentang_13.html
Judul : PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
link : PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Berikut ini adalah berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Download file format PDF.
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS |
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Berikut ini beberapa point penting dan kutipan teks dari isi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS:
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga diatur mengenai beberapa skema pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Menurut PP ini, PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
“Permintaan berhenti ditolak apabila: a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS; d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/ atau f. alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” bunyi Pasal 238 ayat (3) PP ini.
Adapun PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
“Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan,” bunyi Pasal 240 PP ini.
PP ini juga menyebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.
Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila PNS sebagaimana dimaksud: a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain; b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan c. masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun. Dan apabila sampai dengan 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud belum berusia 50 (lima puluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun,” bunyi Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017.
PP ini juga menyebutkan, PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau diberhentikan dengan hormat apabila: a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua karena kesehatannya; b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau c. tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.
Download PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.pdf
Sumber: http://peraturan.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Semoga bisa bermanfaat.
Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.
Demikianlah Artikel PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Sekianlah artikel PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dengan alamat link https://silabusgtk.blogspot.com/2017/10/pp-nomor-11-tahun-2017-tentang_13.html