-->

Perkembangan Pendidikan Inklusi

Perkembangan Pendidikan Inklusi - Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hallo sahabat Gurusdku.Id Salam PPK, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perkembangan Pendidikan Inklusi, mudah-mudahan isi postingan Artikel Pendidikan, Artikel Referensi, bisa bermanfaat bagi proses pembelajaran di sekolah bapak dan ibu gurusdku.

Judul : Perkembangan Pendidikan Inklusi
link : Perkembangan Pendidikan Inklusi
Info [K-Moe]
Info [K-Moe]

Tanpa kita sadari di tengah-tengah kita, terdapat sebagian anak yang kondisinya berbeda dari anak pada umumnya, baik dari keterbatasan segi fisik, mental, intelegensi, dan juga interaksi sosial. Karena perbedaat tersebut munculah istilah-istilah atau sebutan-sebutan mulai dari anak cacat, anak luar biasa, dan sekarang ini disebut anak berkebutuhan khusus.

Sejalan dengan berkembangnya dunia pendidikan, setiap anak berkebutuhan khusus memiliki hak untuk mengejar kebahagiaannya sendiri salah satunya mengenyam pendidikan yang layak dan berumutu. Lahirnya layanan pendidikan ABK ini dilatar belakangi oleh kesadaran akan hak memperoleh pendidikan sebagai hak asasi manusia. Dalam upaya melindungi hak anak secara formal dan legal, dibentuklah United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) pada tahun 1946, yang merupakan badan internasional yang melindungi hak anak.

Deklarasai universal tentang hak asasi manusia diproklamirkan oleh PBB pada tahun 1959, dan 1989 dalam Konvensi PBB tentang Hak Asasi Anak yang dikenal dengan nama United Nations Convention on the Rights of the Child. Momentum tersebut menyumbangkan perubahan besar dalam perlakuan manusia terhadap sesama manusia, dan pandangan terhadap anak-anak.

Salah satu dimensi penting dan berarti yang menjadi keputusan dalam konvensi tersebut adalah “anak tidak dipahami sebagai objek dan pribadi pasif yang harus dilindungi, tetapi anak didudukkan secara proporsional sebagai warga negara yang berada dalam proses perkembangan (citizenship in development)”. Konvensi tersebut juga mengakui tentang hak kebebasan dan kewajiban untuk memperoleh pendidikan dasar dan kebutuhan untuk memperoleh pendidikan pada tingkat sekolah menengah sebagai suatu kewajiban dan diperoleh secara bebas untuk semua.

Dalam konvensi tersebut juga disepakati bahwa perkembangan kepribadian anak, bakat khusus, serta kemampuan mental dan fisik perlu mendapat perhatian dan pelayanan yang maksimal agar potensi anak dapat berkembang secara optimal (fullest potentional), termasuk diantaranya anak yang memiliki keterbatasan, sehingga lahirlah istilah anak berkebutuhan khusus.

Layanan pendidikan anak berkebutuhan khusus digunakan dalam upaya menjelaskan tentang program dan pelayanan yang berlaku dalam penyelenggaraan sistem pendidikan bagi anak-anak yang mengalami kesulitan keterbatasan dalam mengikuti program pendidikan dengan berbagai alasan dan membutuhkan bantuan khusus (termasuk keterbatasan fisik dan belajar serta kebutuhan sosial). Di Indonesia, hal tersebut dipertegas dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Bab IV Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa: “Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”.

Di masa-masa sebelumnya, pendidikan khusus ditujukan untuk sekolah terpisah yang dikhususkan untuk anak yang buta, tuli, ataupun memiliki keterbelakangan mental. Sama halnya dengan upaya pemisahan anak-anak nakal ataupun anak yang memiliki prestasi belajar yang kurang baik dalam satu kelas khusus. Sehingga baik pada masa lalu ataupun saat ini layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dilakukan dengan mengelompokan anak-anak dengan masalah yang serupa dalam kelas yang sama seperti halnya Sekolah Luar Biasa. Kegiatan pembelajaran di Sekolah Luar bIasa menjadi lebih individual dan khusus. Dengan konsep ini, anak berkebutuhan khusus ditempatkan dalam ruangan yang memungkinkan anak mendapatkan perlakuan khusus yang diatur dan direncanakan untuk individual dengan penanganan dari guru dan metode penanganan yang khusus pula.

Di Indonesia memisahkan anak berkebutuhan khusus dari anak normal di kelas merupakan hal lumrah. Namun, tanpa disadari, upaya pemisahan ini memiliki dampak besar, bukan hanya sesederhana memisahkan anak berkebutuhan khusus dalam kelas/sekolah yang khusus namun berdampak menjadi upaya pemisahan orang berkebutuhan khusus dari orang-orang normal dalam lingkungan masyarakat.

Dari hasil penelitian-penelitian dari para profesional ini yang menghasilkan perubahan besar terhadap layanan pendidikan anak berkebutuhan khusus di Amerika, sehingga pada tahun 1975 dikeluarkan peraturan (Public Law 94-142) yang membawa perubahan mendasar dalam dunia pendidikan anak berkebutuhan khusus sampai saat ini.

Perkembangan pendidikan ABK dipengaruhi oleh Public Law 94-142, the Education for All Handicapped Children Act. Peraturan ini dikeluarkan oleh kongres amerika pada 1975, namun baru dapat diimplementasikan pada 1980. Goodman dalam Heward dan Orlansky (1984) menyebutkan bahwa peraturan ini dapat dikatakan sebagai peraturan yang memberikan dampak paling besar dalam sejarah pendidikan.

Peraturan ini juga yang mengatur bahwa anak berkebutuhan khusus dapat belajar dalam lingkungan belajar dengan sedikit batasan, atau disebut least restrictive environment (LRE). Lingkungan belajar dengan sedikit batasan memungkinkan anak berkebutuhan khusus untuk dipertemukan dan dekat dengan anak-anak normal pada umumnya di sekolah reguler (inklusi).

Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan/atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya. Dengan kata lain pendidikan inklusif mensyaratkan pihak sekolah yang harus menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan individu peserta didik, bukan peserta didik yang menyesuaikan dengan sistem persekolahan. Keuntungan dari pendidikan inklusif anak berkebutuhan khusus maupun anak biasa dapat saling berinteraksi secara wajar sesuai dengan tuntutan kehidupan sehari-hari di masyarakat, dan kebutuhan pendidikannya dapat terpenuhi sesuai potensinya masing-masing. Konsekuensi penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah pihak sekolah dituntut melakukaan berbagai perubahan, mulai cara pandang, sikap, sampai pada proses pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan individual tanpa diskriminasi.

Refferensi : Wikipedia



Demikianlah Artikel Perkembangan Pendidikan Inklusi

Sekianlah artikel Perkembangan Pendidikan Inklusi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perkembangan Pendidikan Inklusi dengan alamat link https://silabusgtk.blogspot.com/2017/11/perkembangan-pendidikan-inklusi.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel