Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017
10 September 2017
Edit
Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017 - Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hallo sahabat Gurusdku.Id Salam PPK, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017, mudah-mudahan isi postingan
Artikel Download,
Artikel Juknis,
Artikel PAUD,
Artikel PDF, bisa bermanfaat bagi proses pembelajaran di sekolah bapak dan ibu gurusdku.
Judul : Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017
link : Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017
Download File:
Sumber: http://paud.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017 dalam Perdirjen PAUD DIKMAS Nomor 50 Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Anda sekarang membaca artikel Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017 dengan alamat link https://silabusgtk.blogspot.com/2017/09/juknis-bantuan-rkb-ruang-kelas-baru_10.html
Judul : Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017
link : Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017
Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017 dalam Perdirjen PAUD DIKMAS Nomor 50 Tahun 2017. Download file PDF.
Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017 - Perdirjen PAUD DIKMAS Nomor 50 Tahun 2017 |
Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017 - Perdirjen PAUD DIKMAS Nomor 50 Tahun 2017
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Ruang Kelas Baru Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2017:
Latar Belakang
Pencapaian 100 tahun Indonesia merdeka akan sangat ditentukan oleh bagaimana kita memanfaatkan peluang bonus demografi dengan menyiapkan tenaga kerja yang ber-limpah. Jumlah anak usia 3-6 tahun pada tahun 2016 yang berjumlah 18,95 juta orang, pada tahun 2045 usia mereka akan mencapai 32-35 tahun (Proyeksi Berdasarkan Hasil SP 2010). Usia ini merupakan usia angkatan kerja yang produktif. Angkatan kerja ini jika di-persiapkan dengan baik sejak dini akan menjadi modal pembangunan, tetapi sebaliknya jika tidak dipersiapkan dengan baik justru kelak akan menjadi beban pembangunan.
Penyiapan manusia berkualitas sejak dini sejalan dengan program prioritas yang dia-manatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi karakter bangsa”, Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, dan Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”. Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan sejak anak masih berusia dini. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi ter-hadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa pen- ingkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi ter-wujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas.
Pelaksanaan Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD dimaksudkan untuk membantu lem-baga/satuan PAUD untuk membangun ruang kelas baru dalam rangka menyediakan sarana prasarana yang sesuai standar untuk meningkatkan mutu layanannya. Hal ini sesuai apa yang dinyatakan dalam Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD, bahwa sarana prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini.
Berpijak dari kondisi tersebut di atas, pada tahun 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, akan memberikan dukungan kepada masyarakat dalam bentuk “Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2017”.
Latar Belakang
Pencapaian 100 tahun Indonesia merdeka akan sangat ditentukan oleh bagaimana kita memanfaatkan peluang bonus demografi dengan menyiapkan tenaga kerja yang ber-limpah. Jumlah anak usia 3-6 tahun pada tahun 2016 yang berjumlah 18,95 juta orang, pada tahun 2045 usia mereka akan mencapai 32-35 tahun (Proyeksi Berdasarkan Hasil SP 2010). Usia ini merupakan usia angkatan kerja yang produktif. Angkatan kerja ini jika di-persiapkan dengan baik sejak dini akan menjadi modal pembangunan, tetapi sebaliknya jika tidak dipersiapkan dengan baik justru kelak akan menjadi beban pembangunan.
Penyiapan manusia berkualitas sejak dini sejalan dengan program prioritas yang dia-manatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan revolusi karakter bangsa”, Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, dan Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional”. Keberlanjutan suatu bangsa ditentukan oleh kesiapan dan kesanggupan generasi penerusnya, dan itu harus dipersiapkan sejak anak masih berusia dini. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas akan sangat berkontribusi ter-hadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa pen- ingkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi ter-wujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas.
Pelaksanaan Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD dimaksudkan untuk membantu lem-baga/satuan PAUD untuk membangun ruang kelas baru dalam rangka menyediakan sarana prasarana yang sesuai standar untuk meningkatkan mutu layanannya. Hal ini sesuai apa yang dinyatakan dalam Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD, bahwa sarana prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini.
Berpijak dari kondisi tersebut di atas, pada tahun 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, akan memberikan dukungan kepada masyarakat dalam bentuk “Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2017”.
Dasar Hukum
Tujuan Petunjuk Teknis
Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan bagi semua pemangku kepentingan (pemerintah, lembaga, organisasi, yayasan, penerima bantuan, dan berbagai pihak) guna mengetahui prosedur dalam pengajuan, penilaian, penetapan, penyaluran dan pertanggung jawaban bantuan pemerintah, khususnya Bantuan RKB PAUD Tahun 2017.
Pengertian
Bantuan Ruang Kelas Baru adalah bantuan untuk membangun ruang kelas baru dalam bentuk uang yang dilaksanakan oleh penerima bantuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tanggal 14 Oktober 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Paerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017.
Tujuan Petunjuk Teknis
Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan bagi semua pemangku kepentingan (pemerintah, lembaga, organisasi, yayasan, penerima bantuan, dan berbagai pihak) guna mengetahui prosedur dalam pengajuan, penilaian, penetapan, penyaluran dan pertanggung jawaban bantuan pemerintah, khususnya Bantuan RKB PAUD Tahun 2017.
Pengertian
Bantuan Ruang Kelas Baru adalah bantuan untuk membangun ruang kelas baru dalam bentuk uang yang dilaksanakan oleh penerima bantuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
Tujuan Bantuan
Hasil yang Diharapkan
Pemberi Bantuan
Dana Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD bersumber dari Anggaran Direktorat Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017 .
Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran Pemberian “Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2017” adalah Lembaga/organisasi/yayasan yang.membutuhkan ruang belajar PAUD.
Bentuk Bantuan
Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2017 diserahkan dalam bentuk uang, dilaksanakan secara swakelola oleh penerima bantuan.
Besar Bantuan dan Penggunaan Bantuan
Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2017 akan diberikan kepada 100 Lembaga/organisasi/yayasan dengan nominal Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) per unit, digunakan untuk pembangunan fisik. Apabila harga satuan upah di daerah ybs memungkinkan, dapat juga digunakan untuk menambah luas atau memperbaiki atau restorasi bangunan pada lembaga tersebut.
- Meningkatkan akses dan mutu PAUD dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas layanan PAUD yang berkualitas.
- Meningkatkan dukungan dan partisipasi lembaga/organisasi mitra dalam peningkatan layanan PAUD berkualitas.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelayanan PAUD berkualitas.
- Tersalurkannya “Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2017”, tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
- Meningkatnya dukungan, partisipasi dan peran serta masyarakat dalam peningkatan akses dan mutu layanan PAUD
- Meningkatnya kapasitas dan kualitas ruangan lembaga dalam melayani anak usia dini;
- Terciptanya lingkungan PAUD yang aman dan nyaman bagi perkembangan anak.
Pemberi Bantuan
Dana Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD bersumber dari Anggaran Direktorat Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017 .
Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran Pemberian “Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2017” adalah Lembaga/organisasi/yayasan yang.membutuhkan ruang belajar PAUD.
Bentuk Bantuan
Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2017 diserahkan dalam bentuk uang, dilaksanakan secara swakelola oleh penerima bantuan.
Besar Bantuan dan Penggunaan Bantuan
Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2017 akan diberikan kepada 100 Lembaga/organisasi/yayasan dengan nominal Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) per unit, digunakan untuk pembangunan fisik. Apabila harga satuan upah di daerah ybs memungkinkan, dapat juga digunakan untuk menambah luas atau memperbaiki atau restorasi bangunan pada lembaga tersebut.
Download Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017 dalam Perdirjen PAUD DIKMAS Nomor 50 Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017 dalam Perdirjen PAUD DIKMAS Nomor 50 Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017.pdf [ Link 1]
Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017.pdf [Link 2 ]
Sumber: http://paud.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017 dalam Perdirjen PAUD DIKMAS Nomor 50 Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan PAUD di bawah ini.
Demikianlah Artikel Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017
Sekianlah artikel Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Juknis Bantuan RKB (Ruang Kelas Baru) PAUD 2017 dengan alamat link https://silabusgtk.blogspot.com/2017/09/juknis-bantuan-rkb-ruang-kelas-baru_10.html