-->

Standar Pendidikan Guru Menurut Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017

Standar Pendidikan Guru Menurut Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 - Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hallo sahabat Gurusdku.Id Salam PPK, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Standar Pendidikan Guru Menurut Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017, mudah-mudahan isi postingan Artikel Dosen, Artikel Download, Artikel Guru, Artikel Kemenristekdikti, Artikel PDF, Artikel Perguruan Tinggi, bisa bermanfaat bagi proses pembelajaran di sekolah bapak dan ibu gurusdku.

Judul : Standar Pendidikan Guru Menurut Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017
link : Standar Pendidikan Guru Menurut Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017
Berikut ini adalah berkas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru. Download file format PDF.

Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru
Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru

Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru:

PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
TENTANG
STANDAR PENDIDIKAN GURU

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
  2. Standar Pendidikan Guru adalah kriteria minimal program sarjana pendidikan dan program pendidikan profesi guru.
  3. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
  4. Program Sarjana Pendidikan adalah program pendidikan akademik untuk menghasilkan sarjana pendidikan yang diselenggarakan oleh LPTK.
  5. Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
  6. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
  7. Pembelajaran Mikro adalah pembelajaran keterampilan dasar mengajar dengan menggunakan latar, peserta didik, kompetensi, materi, dan sesi terbatas.
  8. Pengenalan Lapangan Persekolahan yang selanjutnya disingkat PLP adalah proses pengamatan/observasi dan pemagangan yang dilakukan mahasiswa Program Sarjana Pendidikan untuk mempelajari aspek pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan.
  9. Praktik Pengalaman Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah kegiatan mahasiswa peserta Program PPG untuk mempraktikkan kemampuannya dalam pembelajaran di sekolah mitra.
  10. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  11. Guru Pamong adalah Guru yang ditugaskan untuk mendampingi, membimbing, memberi inspirasi, dan mengevaluasi mahasiswa yang melaksanakan PLP dan PPL. 
  12. Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler pada suatu Program Studi.
  13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
  14. Tutor adalah pendidik profesional yang berfungsi memberikan bantuan belajar kepada peserta didik dalam proses pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jalur formal dan nonformal.
  15. Sekolah Laboratorium adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh LPTK dan/atau bekerja sama dengan LPTK, berfungsi sebagai tempat berlatih mahasiswa Program Sarjana Pendidikan dan/atau Program PPG serta sebagai tempat penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan ilmu dan praksis pendidikan.
  16. Sekolah Mitra adalah satuan pendidikan yang menjadi mitra kerja sama LPTK dan berfungsi sebagai tempat berlatih mahasiswa Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
  17. Asrama Mahasiswa adalah unit pelayanan yang terintegrasi dalam struktur dan tata kelola perguruan tinggi untuk memberikan layanan hunian, bimbingan, dan pengembangan diri mahasiswa.
  18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan bidang pendidikan tinggi.
  19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 

Pasal 2
Standar Pendidikan Guru mencakup:
a. Program Sarjana Pendidikan; dan 
b. Program PPG.

Pasal 3

(1) Standar Pendidikan Guru berfungsi sebagai acuan bagi program pendidikan Guru untuk menghasilkan Guru profesional melalui:
a. perumusan sistem penerimaan mahasiswa baru;
b. capaian pembelajaran, isi, proses, dan penilaian hasil pembelajaran;
c. pengembangan penelitian ilmu pendidikan dan keguruan;
d. pengembangan pengabdian kepada masyarakat;
e. pengembangan fasilitas dan sumber belajar;
f. pelaksanaan PLP dan PPL;
g. pengembangan profesionalisme Dosen; dan
h. penyelenggaraan Sekolah Laboratorium, Sekolah Mitra, dan/atau satuan pendidikan lainnya.

(2) Standar Pendidikan Guru bertujuan untuk:
a. menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi Guru yang dinyatakan dalam capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG;
b. menetapkan kriteria minimal dalam berbagai aspek penyelenggaraan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG;
c. mengembangkan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan serta Program PPG; dan
d. menetapkan mekanisme pelaksanaan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG. 

BAB II PELAKSANAAN

Pasal 4
(1) Pendidikan Guru dilaksanakan dalam bentuk Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.

(2) Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh LPTK yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Pendidikan Guru bersifat nasional dan bertujuan untuk menghasilkan Guru sebagai pendidik profesional yang nasionalis dan memiliki wawasan global sesuai dengan kebutuhan nasional, lokal, dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Pasal 5
(1) Penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG dilakukan melalui sistem penerimaan mahasiswa baru.

(2) Sistem penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. seleksi kemampuan akademik; dan
b. seleksi bakat, minat, kepribadian, dan kesamaptaan.

(3) Seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui seleksi penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Seleksi bakat, minat, kepribadian, dan kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diselenggarakan oleh LPTK.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi bakat, minat, kepribadian, dan kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 

BAB III
STANDAR PENDIDIKAN PROGRAM SARJANA PENDIDIKAN

Pasal 6
Standar Pendidikan Program Sarjana Pendidikan terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar penilaian;
e. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana pembelajaran;
g. standar pengelolaan; dan 
h. standar pembiayaan;

Bagian Kesatu
Standar Kompetensi Lulusan

Pasal 7
(1) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan.

(2) Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
b. memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi 6 (enam) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

(3) Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat aspek akademik kependidikan dan bidang keilmuan dan/atau keahlian.

(4) Aspek akademik kependidikan dan bidang keilmuan dan/atau keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: 
a. kompetensi pemahaman peserta didik;
b. kompetensi pembelajaran yang mendidik;
c. kompetensi penguasaan bidang keilmuan dan/atau keahlian; dan
d. kompetensi sikap dan kepribadian.

(5) Rumusan capaian pembelajaran lulusan yang mencakup aspek akademik kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(6) Bidang keilmuan dan/atau keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi filsafat keilmuan, substansi, struktur, pola pikir, tradisi keilmuan, dan perkembangan keilmuan.

Bagian Kedua
Standar Isi

Pasal 8
(1) Standar isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan kriteria minimal tingkat keluasan, kedalaman, urutan, dan saling keterkaitan antara materi pembelajaran dengan substansi keilmuan Program Sarjana Pendidikan.

(2) Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isi pembelajaran terkait pengembangan:
a. kompetensi pemahaman peserta didik;
b. kompetensi pembelajaran yang mendidik;
c. kompetensi penguasaan bidang keilmuan dan/atau keahlian; dan
d. kompetensi sikap dan kepribadian.

(3) Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Substansi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi filsafat keilmuan, substansi, struktur, pola pikir, tradisi keilmuan, dan perkembangan keilmuan. 

Bagian Ketiga
Standar Proses

Pasal 9
(1) Standar proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan kriteria minimal pelaksanaan pembelajaran pada Program Sarjana Pendidikan untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan.

(2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. karakteristik proses pembelajaran;
b. perencanaan proses pembelajaran;
c. pelaksanaan proses pembelajaran; dan d. beban belajar mahasiswa.

(3) Karakteristik proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas sifat:
a. interaktif;
b. holistik;
c. integratif;
d. saintifik;
e. kontekstual;
f. tematik;
g. efektif;
h. kolaboratif;
i. inovatif; dan
j. berpusat pada mahasiswa.

(4) Proses pembelajaran Program Sarjana Pendidikan menerapkan prinsip:
a. Dosen sebagai model yang dimaknai sebagai panutan bagi mahasiswa calon pendidik; dan
b. pengalaman otentik dimaknai bahwa mahasiswa calon pendidik memperoleh pengalaman pembelajaran langsung sedini mungkin dalam situasi nyata di satuan pendidikan. 

(5) Perencanaan proses pembelajaran dan pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c menerapkan konsep integritas akademik.

(6) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam bentuk:
a. kuliah;
b. responsi dan tutorial;
c. seminar atau yang setara;
d. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan; dan
e. pengayaan dan remediasi untuk mahasiswa yang belum memenuhi capaian pembelajaran yang ditetapkan.

(7) Praktikum dan praktik lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dilakukan dalam bentuk:
a. Pembelajaran Mikro; dan b. PLP.

(8) Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dilakukan untuk melatih keterampilan mengajar yang meliputi:
a. perencanaan yang dilakukan mahasiswa di bawah bimbingan Dosen pembimbing;
b. pelaksanaan pembelajaran di laboratorium;
c. penilaian dan pemberian umpan balik langsung dilakukan Dosen; dan
d. pengayaan dan remediasi.

(9) Beban belajar Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit 2 (dua) sks.

(10) PLP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi:
a. perencanaan dilakukan mahasiswa di bawah bimbingan Dosen pembimbing dan Guru Pamong;
b. pelaksanaan di Sekolah Laboratorium dan/atau di satuan pendidikan;
c. pelaporan hasil pengamatan; 
d. penilaian dan pemberian umpan balik langsung dilakukan Dosen dan Guru Pamong; dan
e. beban belajar untuk kegiatan PLP paling sedikit 4 (empat) sks.

(11) Penyelesaian Program Sarjana Pendidikan diakhiri dengan penyusunan deskripsi saintifik hasil kajian dalam bentuk skripsi, laporan tugas akhir atau karya ilmiah yang setara, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi.

(12) Beban belajar mahasiswa Program Sarjana Pendidikan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Bagian Keempat
Standar Penilaian

Pasal 10
(1) Standar penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan kriteria minimal mengenai penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan.

(2) Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan di perguruan tinggi dan Sekolah Mitra dan/atau satuan pendidikan yang terdiri atas:
a. penilaian hasil pembelajaran yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
b. penilaian program PLP yang dilakukan Guru Pamong dan Dosen pembimbing.

(3) Program Sarjana Pendidikan diakhiri dengan ujian hasil penyusunan deskripsi saintifik hasil kajian dalam bentuk skripsi, laporan tugas akhir, atau karya ilmiah yang setara.

(4) Lulusan Program Sarjana Pendidikan berhak memperoleh ijazah dan gelar Sarjana Pendidikan. 

Bagian Kelima
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pasal 11
(1) Standar pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi dan kompetensi Dosen, Guru Pamong, Tutor, dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan Guru dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan.

(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkualifikasi akademik paling rendah magister atau magister terapan.

(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlatar belakang sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diampu.

(4) Guru Pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan dan bersertifikat pendidik.

(5) Guru Pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki jabatan paling rendah Guru Muda.

(6) Tutor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan berlatar belakang bidang pendidikan atau nonpendidikan sesuai dengan bidang keahlian yang diampu.

(7) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program diploma 3 (tiga) yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan kualifikasi akademik, tugas, dan fungsi.

(8) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang memerlukan keahlian khusus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahlian. 

Bagian Keenam
Standar Sarana dan Prasarana

Pasal 12
(1) Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f merupakan kriteria minimal mengenai sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan.

(2) LPTK penyelenggara Program Sarjana Pendidikan harus memenuhi syarat sarana dan prasarana pembelajaran sebagaimana diatur pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan memiliki:
a. laboratorium Pembelajaran Mikro; dan
b. pusat sumber belajar terintegrasi dengan teknologi informasi dan komunikasi.

(3) Laboratorium Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berfungsi sebagai sarana untuk praktik keterampilan mengajar secara terbatas.

(4) Laboratorium Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. sarana dan prasarana penunjang Pembelajaran Mikro;
b. laboratorium sains dan/atau teknologi;
c. studio;
d. praktik bengkel; dan
e. jenis laboratorium lain yang relevan.

(5) Sarana dan prasarana penunjang Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. ruang monitor;
b. ruang praktik; dan
c. ruang pengendali. 

(6) Pusat sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan satuan pengelolaan yang bertugas untuk menyusun, mengembangkan, dan menyediakan:
a. bahan ajar;
b. bahan uji; atau
c. produk akademik.

(7) Pusat sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu tim paling sedikit terdiri atas ahli dalam bidang:
a. teknologi informasi dan komunikasi;
b. penelitian pendidikan; dan
c. teknologi pembelajaran.

(8) Sarana dan prasarana tersedia secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.

Bagian Ketujuh
Standar Pengelolaan

Pasal 13
(1) Standar pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat Program Studi.

(2) Standar pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran.

(3) Pengelolaan PLP dilakukan oleh unit program pengalaman lapangan atau sebutan lain, bekerja sama dengan Program Studi dan satuan pendidikan.

(4) PLP dikoordinasikan baik secara internal maupun eksternal oleh lembaga khusus yang dapat berbentuk unit pelaksana atau bentuk lain. 

Bagian Kedelapan
Standar Pembiayaan

Pasal 14
Standar pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

BAB IV
STANDAR PENELITIAN PROGRAM SARJANA PENDIDIKAN

Pasal 15
(1) Standar penelitian Program Sarjana Pendidikan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(2) Standar penelitian Program Sarjana Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. kedalaman dan keluasan bidang pendidikan dan keguruan; dan
b. keunggulan bidang pendidikan dan keguruan.

(3) Lembaga penyelenggara Program Sarjana Pendidikan memiliki rencana induk penelitian yang terkait dengan:
a. kebijakan pendidikan;
b. ilmu pendidikan;
c. ilmu keguruan; dan
d. pendidikan Guru.

BAB V
STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PROGRAM SARJANA PENDIDIKAN

Pasal 16
(1) Standar pengabdian kepada masyarakat pada Program Sarjana Pendidikan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(2) Lembaga penyelenggara Program Sarjana Pendidikan melakukan pengabdian kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan dan keguruan. 

BAB VI
STANDAR PENDIDIKAN PROGRAM PPG

Pasal 17
Standar Pendidikan Program PPG terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar penilaian;
e. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana;
g. standar pengelolaan; dan 
h. standar pembiayaan.


Bagian Kesatu
Standar Kompetensi Lulusan

Pasal 18
(1) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Program PPG.

(2) Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
b. memiliki kesetaraan dengan jenjang 7 (tujuh) kualifikasi pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

(3) Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memuat:
a. kompetensi pedagogik;
b. kompetensi kepribadian;
c. kompetensi profesional; dan 
d. kompetensi sosial.

(4) Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Standar Isi

Pasal 19
(1) Standar isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b merupakan kriteria minimal tingkat keluasan, kedalaman, urutan, dan saling keterkaitan materi pembelajaran dan keilmuan dan/atau keahlian Program PPG.

(2) Standar isi untuk Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isi pembelajaran terkait pengembangan:
a. kompetensi pedagogik;
b. kompetensi kepribadian;
c. kompetensi profesional; dan 
e. kompetensi sosial.

(3) Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Standar Proses

Pasal 20
(1) Standar proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c merupakan kriteria minimal pelaksanaan pembelajaran pada Program PPG untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan sebagai Guru profesional.

(2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 

(3) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2)mencakup:
a. karakteristik proses pembelajaran;
b. perencanaan proses pembelajaran;
c. pelaksanaan proses pembelajaran; dan 
d. beban belajar.

(4) Karakteristik proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas sifat:
a. interaktif;
b. holistik;
c. integratif;
d. saintifik;
e. kontekstual;
f. tematik;
g. efektif;
h. kolaboratif;
i. inovatif;
j. berpusat pada peserta didik; dan
k. mandiri.

(5) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(6) Pelaksanaan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. pendalaman materi bidang keahlian yang akan diajarkan;
b. pendalaman materi bidang pedagogik untuk mahasiswa Program PPG yang berlatar belakang sarjana nonpendidikan;
c. lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran;
d. praktik pembelajaran dengan teman sejawat;
e. PPL; dan
f. pengayaan dan remediasi untuk mahasiswa yang belum memenuhi capaian pembelajaran yang ditetapkan.

(7) Kegiatan PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d diatur dengan ketentuan: 
a. direncanakan dan dikoordinasikan antara LPTK, dinas pendidikan, Sekolah Laboratorium dan/atau Sekolah Mitra;
b. dilaksanakan di Sekolah Laboratorium, Sekolah Mitra, pusat pelatihan, atau yang setara pada satuan pendidikan tertentu;
c. dilaksanakan dengan beban belajar setara dengan satu semester;
d. dilaksanakan dengan beban 16 (enam belas) sks; dan
e. disupervisi dan dinilai oleh Dosen bersertifikat pendidik dan Guru Pamong bersertifikat pendidik sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian.

(8) Kegiatan PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d terdiri atas:
a. orientasi dan adaptasi;
b. diskusi dan revisi perangkat pembelajaran dengan Guru Pamong;
c. praktik pembelajaran;
d. pelaksanaan penelitian tindakan kelas; dan
e. praktik melaksanakan tugas profesi Guru yang lain.

(9) Program PPG diselenggarakan:
a. setelah Program Sarjana Pendidikan dalam bidang studi sejenis dengan Program PPG;
b. setelah program sarjana nonpendidikan atau sarjana terapan dalam bidang studi sejenis dengan Program PPG; atau
c. setelah program sarjana atau sarjana terapan yang dilaksanakan secara kolaboratif antara LPTK dengan perguruan tinggi nonkependidikan atau dunia usaha dan dunia industri untuk Guru produktif pada sekolah kejuruan.

(10) Beban belajar Program PPG Prajabatan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) sks.

(11) Beban belajar Program PPG Dalam Jabatan paling sedikit 24 (dua puluh empat) sks. 

(12) Mahasiswa Program PPG yang belum memenuhi kompetensi pedagogik atau kompetensi profesional dapat diberikan program penguatan kompetensi pedagogik atau kompetensi profesional.

Bagian Kelima
Standar Penilaian

Pasal 21
(1) Standar penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d merupakan kriteria minimal mengenai penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program PPG.

(2) Penilaian terhadap proses dan hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran;
b. proses dan produk PPL;
c. uji kompetensi; dan
d. penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain.

(3) Program PPG diakhiri dengan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh panitia nasional.

(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui uji tulis dan uji kinerja sesuai dengan standar nasional kompetensi guru.

(5) Peserta yang lulus penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran, proses dan produk PPL, uji kompetensi, dan penilaian kehidupan berasrama memperoleh sertifikat pendidik yang berlaku secara nasional.

(6) Sertifikat pendidik diperoleh melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh LPTK bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi. 

Bagian Keenam
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pasal 22
(1) Standar pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi dan kompetensi Dosen, Guru Pamong, dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan Guru dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program PPG.

(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkualifikasi akademik paling rendah magister atau magister terapan.

(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlatar belakang di bidang pendidikan pada salah satu kualifikasi akademik yang dimiliki dan sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diampu.

(4) Selain latar belakang bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dosen untuk pendidikan produktif kejuruan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang keahlian yang diajarkan.

(5) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki jabatan akademik paling rendah lektor.

(6) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma tiga yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan kualifikasi tugas pokok dan fungsinya.

(7) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang memerlukan keahlian khusus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya.

(8) Guru Pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan dan bersertifikat pendidik.

(9) Guru Pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (8) memiliki jabatan paling rendah Guru Madya. 

Bagian Ketujuh
Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran

Pasal 23
(1) Standar sarana dan prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f merupakan kriteria minimal mengenai sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program PPG.

(2) LPTK penyelenggara Program PPG disamping memenuhi syarat sebagaimana diatur pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan memiliki:
a. laboratorium Pembelajaran Mikro;
b. pusat sumber belajar terintegrasi dengan teknologi informasi dan komunikasi;
c. Asrama Mahasiswa/sarana lain; dan
d. Sekolah Laboratorium dan/atau Sekolah Mitra.

(3) Laboratorium Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berfungsi sebagai sarana untuk praktik keterampilan mengajar secara terbatas.

(4) Laboratorium Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk setiap bidang kajian keilmuan pendidikan paling sedikit terdiri atas:
a. sarana dan prasarana penunjang Pembelajaran Mikro;
b. laboratorium sains dan atau teknologi;
c. studio;
d. praktik bengkel; dan
e. jenis laboratorium lainnya yang relevan.

(5) Pusat sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan satuan pengelolaan yang bertugas untuk menyusun, mengembangkan, dan menyediakan:
a. bahan ajar;
b. bahan uji; atau 
c. produk akademik.

(6) Pusat sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipimpin kepala dan dibantu tim yang paling sedikit terdiri atas ahli dalam bidang:
a. teknologi informasi dan komunikasi;
b. penelitian pendidikan; dan
c. teknologi pembelajaran.

(7) Asrama Mahasiswa/sarana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi untuk mengembangkan kompetensi sosial dan kepribadian serta penguatan jiwa pendidik.

(8) Sekolah Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berfungsi sebagai sarana penyiapan calon Guru profesional, serta untuk pengembangan ilmu dan praksis pendidikan.

(9) Sekolah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berfungsi sebagai Sekolah Laboratorium dan atau tempat pelaksanaan PPL.

(10) Sekolah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa satuan pendidikan yang memiliki akreditasi minimal B dan ditetapkan melalui nota kesepahaman antar lembaga.

Bagian Kedelapan
Standar Pengelolaan

Pasal 24
(1) Standar pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan penilaian pembelajaran pada tingkat Program Studi dan LPTK.

(2) Standar pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran. 

(3) Pelaksanaan kegiatan pembelajaran melibatkan Sekolah Mitra.

(4) Pengelolaan PPL dilakukan oleh unit program pengalaman lapangan atau sebutan lain, bekerja sama dengan Program Studi dan Sekolah Mitra.

(5) Peserta Program PPG dalam satu kelas paling banyak 20 (dua puluh) orang.

(6) Pengelolaan pendidikan di asrama merupakan bagian tidak terpisahkan dari penyiapan calon Guru profesional.

Bagian Kesembilan
Standar Pembiayaan

Pasal 25
Standar pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

BAB VII
STANDAR PENELITIAN PROGRAM PPG

Pasal 26
(1) Standar penelitian Program PPG mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(2) Penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa Program PPG berupa penelitian yang relevan dengan permasalahan pembelajaran.

BAB VIII
STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PROGRAM PPG

Pasal 27
(1) Standar pengabdian kepada masyarakat Program PPG mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(2) Lembaga penyelenggara Program PPG melakukan pengabdian kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan dan keguruan. 

BAB IX 
PENYELENGGARA PROGRAM PPG

Pasal 28

(1) LPTK penyelenggara Program PPG terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

(2) Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk Program Studi.

(3) LPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Program Sarjana Pendidikan dalam bidang studi sejenis dengan Program PPG yang akan diselenggarakan.

(4) Program Sarjana Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terakreditasi oleh BAN-PT atau LAM.

(5) Ketentuan mengenai peringkat terakreditasi yang dipersyaratkan untuk menyelenggarakan Program PPG ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 29
(1) Dosen tetap yang ditugaskan untuk mengelola Program PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) terdiri atas:
a. Dosen pengelola program; dan
b. Dosen bidang studi.

(2) Dosen pengelola program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berjumlah 6 (enam) orang.

(3) Dosen pengelola program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkualifikasi akademik paling rendah magister atau magister terapan.

(4) Dosen pengelola program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang berkualifikasi akademik doktor atau doktor terapan.

(5) Dosen pengelola program yang berkualifikasi akademik magister atau magister terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki jabatan akademik paling rendah lektor. 

(6) Dosen pengelola program yang berkualifikasi akademik doktor atau doktor terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki jabatan akademik paling rendah lektor.

(7) Dosen pengelola program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlatar belakang di bidang pendidikan pada salah satu kualifikasi akademik yang dimiliki.

(8) Dosen bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.

(9) Dosen bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berkualifikasi akademik paling rendah magister atau magister terapan.

(10) Dosen bidang studi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berlatar belakang di bidang pendidikan pada salah satu kualifikasi akademik yang dimiliki dan sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diampu.

Pasal 30
(1) LPTK penyelenggara Program PPG produktif kejuruan melibatkan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi, industri, dan praktisi yang relevan dalam proses pembelajaran.

(2) Penyelenggaraan Program PPG yang berkaitan dengan karakteristik bidang keahlian kejuruan, seni, olah raga, dan keahlian khusus lainnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(3) Praktisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang keahlian yang diajarkan yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian baik nasional dan atau internasional. 

BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 31
Standar Pendidikan Guru dievaluasi dan disempurnakan oleh badan yang ditugaskan untuk menyusun dan mengembangkan standar nasional pendidikan tinggi secara terencana, terarah, dan berkelanjutan, sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global serta perkembangan bidang ilmu.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pengelolaan dan penyelenggaraan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
b. ketentuan mengenai program pendidikan Guru yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1026), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2017

MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, TTD.
MOHAMAD NASIR

    Download Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru.pdf

    Sumber: http://bsnp-indonesia.org

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga beberapa informasi dan berkas lainnya di bawah ini.




    Demikianlah Artikel Standar Pendidikan Guru Menurut Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017

    Sekianlah artikel Standar Pendidikan Guru Menurut Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Standar Pendidikan Guru Menurut Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 dengan alamat link https://silabusgtk.blogspot.com/2017/09/standar-pendidikan-guru-menurut_28.html

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel