Panduan PPG Tahun 2017
Judul : Panduan PPG Tahun 2017
link : Panduan PPG Tahun 2017
Apa itu PPG
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku mulai tahun 2005.
Dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendididkan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Penyiapan Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Regulasi tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia dimana guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi setelah program sarjana.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dikembangkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan mengacu kepada Standar Pendidikan Guru (Standar DikGu) yang mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
Tujuan PPG
Melalui pelaksanaan PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) diharapkan kompetensi dan profesionalisme guru lebih terjamin dengan menjalani masa pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) berlaku bagi yang ingin menjadi guru baik sarjana dari fakultas pendidikan, maupun non pendidikan.Syarat PPG
Dalam Permendikbud No.37 Tahun 2017 Syarat untuk menjadi peserta program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:- Memiliki kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
- Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Download Panduan PPG Tahun 2017
Bagi anda yang sudah mendaftar mengikuti PPG pada SIMPKB ada baiknya memahami panduan pelaksanaan PPG tahun 2017 yang dapat di unduh di bawah iniDownload Permendikbud No. 37 Tahun 2017
Demikianlah Artikel Panduan PPG Tahun 2017
Anda sekarang membaca artikel Panduan PPG Tahun 2017 dengan alamat link https://silabusgtk.blogspot.com/2017/11/panduan-ppg-tahun-2017.html